Opini

Regulasi Klasterisasi SKT Wujud Pemerintah Lindungi Rakyat

892
×

Regulasi Klasterisasi SKT Wujud Pemerintah Lindungi Rakyat

Sebarkan artikel ini
SKT
Gambar ilustrasi, (Sumber: Jatim.antaranews.com)

Itu artinya, bahwa pemerintah justru hendak mengalihkan produksi lain di luar produksi rokok, namun berbasis tembakau.

Jika demikian halnya, maka pelaku bisnis masih tidak akan bergeser dari pemain lama. Sementara tenaga kerja manusia akan tergeser perlahan, dan mereka akan dibuatkan mainan menjadi pedagang atau reseler produk HPTL tersebut.

Scroll untuk melihat berita

Terbukti banyak yang meniru model UMKM binaan dari Sampoerna, melalui SRC nya. Dan akan banyak lagi tumbuh usaha di bidang trading, padahal sebaran konsumen kian menipis. Sebuah ilusi dari upaya menghancurkan usaha tembakau di negeri ini.

Sekadar diketahui bahwa istilah sigaret kretek mesin (SKM) berarti sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkeh, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.

Istilah, sigaret putih mesin (SPM) adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkeh, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.

Dan sigaret kretek tangan (SKT) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkeh, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.

Sedangkan untuk istilah HPTL sendiri termuat dalam Permenkeu RI pada Bab I, pasal 1 ayat 11 yang berbunyi: ‘Hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam angka 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10, yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *