Opini

Regulasi Klasterisasi SKT Wujud Pemerintah Lindungi Rakyat

866
×

Regulasi Klasterisasi SKT Wujud Pemerintah Lindungi Rakyat

Sebarkan artikel ini
SKT
Gambar ilustrasi, (Sumber: Jatim.antaranews.com)

Oleh : Isma Hakim Rahmat*

”SKT sebagai produk asli Indonesia yang sejak lama konsisten menyerap tenaga kerja dan berperan menjaga stabilitas perekonomian nasional.”

Scroll untuk melihat berita

MEMBACA artikel di laman Kemenkeu.go.id terkait penetapan tarif cukai baru 2023-2024 melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2023.

Aturan mengenai kenaikan tarif CHT tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok pada anak. Kemudian, kenaikan cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5%, dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL) tarif cukai akan naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya, untuk dua tahun ke depan.

Lantas, dari adanya kenaikan cukai rokok tersebut, apa dampaknya untuk perekonomian Indonesia?
Sri Mulyani bilang, bahwa pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik, yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.

Dampaknya terhadap perekonomian Indonesia, diperkirakan akan ikut mengerek inflasi nasional. Kenaikan rata-rata CHT 10% diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1 – 0,2 percentage point, sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *