Opini

Regulasi Klasterisasi SKT Wujud Pemerintah Lindungi Rakyat

893
×

Regulasi Klasterisasi SKT Wujud Pemerintah Lindungi Rakyat

Sebarkan artikel ini
SKT
Gambar ilustrasi, (Sumber: Jatim.antaranews.com)

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN 2023, ditargetkan pendapatan cukai pada 2023 senilai Rp 245,4 triliun, yang sebagian besar berasal dari penerimaan CHT.

Di mana ditargetkan bahwa pendapatan CHT untuk 2023 sebesar Rp 232,58 triliun, atau tumbuh 10,8% dari target tahun ini yang sebesar Rp 209,9 triliun.

Scroll untuk melihat berita

Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR beberapa waktu silam, menyebut bahwa target pendapatan cukai rokok 2022 sudah tercapai. Bahwa penyesuaian tarif CHT ini diperkirakan akan berdampak pada beberapa hal seperti penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024. Serta naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,45% di tahun 2023 dan 12,35% di 2024.

Dari setoran Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun ini mengalami penurunan per Juli 2023. Setoran CHT tercatat sebesar Rp 111,23 triliun atau turun 8,93% (year on year/yoy) per Juli 2023.

Ada penurunan 8,54% terutama karena produk CHT dari golongan satu. Dari catatan Sri Mulyani, produksi kumulatif sampai dengan Mei turun 3,69% dan tarif rata-rata tertimbang hanya naik 2,02% dari seharusnya 10% yang disebabkan penurunan SKM dan SPM golongan 1 (tarif tinggi).

Pada akhir November lalu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Rata-rata 10 persen, untuk SKM I dan II rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *