Opini

Dari “L’infant Terrible” hingga Profesi Terhormat Era Modern

116
×

Dari “L’infant Terrible” hingga Profesi Terhormat Era Modern

Sebarkan artikel ini
advokat
Ilsutrasi Advokat

Oleh : Fikri Mahbub*

ADVOKAT menjadi salah satu profesi tua di dunia. Profesi advokat pada dasarnya berpijak kepada tujuan menciptakan negara hukum (Rechsstaat) yang memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia dan peradilan yang jujur, adil, terbuka dan mandiri dalam menegakkan hukum, keadilan dan hak asasi manusia.

Scroll untuk melihat berita

Advocatus, dalam istilah latin, di beberapa sumber dikatakan lahir sejak era Romawi Kuno dan diinisiasi oleh seorang filsuf sekaligus agamawan bernama Patronus. Di masa itu seorang Advokat dilarang menerima upah untuk jasanya. Alias probono karena posisinya bertentangan dengan titah Kaisar. Namun seiring pergeseran zaman, maka jasanya dibayar oleh si pengguna jasa.

Segenap Advokat dalam nuraninya memang sengaja dibentuk kiprahnya dalam hal memperjuangkan Rule of Law. Itu terjadi dan memang dibentuk dengan kesadaran kolektif mengenai keadilan dan supremasi hukum. Apalagi jika menyangkut kepentingan masyarakat kecil kota. Mereka yang selama ini dianggap sebagai orang-orang termarjinalkan dari konsep equality before the law.

Sejak era kolonial Belanda, negara kita telah memiliki perkumpulan Advokat dengan nama Balie van Advocaten, namun itu didominasi oleh orang-orang Belanda. Tak banyak pribumi yang mengisi barisan Advokat di dalamnya.

Bergeser saat pemerintahan Orde Baru, sekira 1978, para Advokat dianggap sebagai kumpulan anak-anak nakal lantaran kiprahnya yang sering mengkritik dan menentang Keppres dan Perpress yang bertentangan dengan UUD 1945. Mereka dikenal sebagai “L’infant terrible” atau si anak nakal atas dasar sikap menentang otoritarianisme yang identik dengan pemerintahan masa itu.

Memasuki era kini, Advokat menjadi profesi yang begitu banyak diminati oleh kalangan muda di kota-kota besar di Indonesia. Mereka menganggap dan berpedoman bahwa Advokat adalah profesi yang terhormat, atau biasa dikenal dengan istilah Officium Nobile.

Sebutan Officiun Nobile itu sendiri diberikan oleh rakyat Romawi sebagai golongan orang-orang terhormat, gelar orang terhormat tersebut diberikan rakyat Romawi karena kedermawanan para Advokat yang melakukan pembelaan kepada rakyat romawi tanpa mendapatkan upah.

Dalam bahasa latin kata “Nobilis” mengandung arti orang-orang terkemuk dan bangsawan yang berhati mulia, luhur, utama, dan baik. Sedangkan “officium” berarti jasa, kesediaan menolong, kesediaan melayani, ketakziman. Mungkin dari situ istilah tersebut bertahan hingga kini.

(*) Penulis adalah wartawan beritabangsa.id

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.id

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *