Opini

Permendag 36/2023 Rugikan PMI, Harus Direvisi

1141
×

Permendag 36/2023 Rugikan PMI, Harus Direvisi

Sebarkan artikel ini
Permendag

Oleh: Isma Hakim Rahmat *

MELIHAT sejumlah hastag dan tayangan video TikTok beberapa jam lalu, memang membuat miris hati.

Scroll untuk melihat berita

Betapa tidak, di situ Benny Ramdhani, marah-marah sedikit mengumpat kepada Menteri Perdagangan RI. Benny adalah Kepala Badan Perlindungan PMI (BP2MI) ,yang melakukan pemantauan di Pelabuhan Semarang.

Di saja Benny melihat tumpukan barang pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan, bahkan tertolak oleh Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023.

Barang-barang dari luar negeri yang dikirimkan para PMI ke Indonesia itu tertahan, menumpuk dan disita Bea Cukai setempat.

Ini baru di Semarang. Bagaimana dengan yang di Tanjung Perak, Surabaya atau Tanjung Priok Jakarta. Atau pelabuhan lain.

Sebenarnya apa sih makna Permendag nomor 36 tahun 2023 itu ? Sehingga bisa menahan barang kiriman PMI masuk ke Indonesia ?

Peraturan yang diundangkan 11 Desember 2023 ini memuat larangan impor barang tertentu. Bahkan, elain membatasi barang bawaan, regulasi ini juga mengatur tentang impor bahan baku/penolong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *