Advertorial

Bupati Malang Menjawab Atas PU Fraksi Terkait Pencabutan Dua Perda

858
×

Bupati Malang Menjawab Atas PU Fraksi Terkait Pencabutan Dua Perda

Sebarkan artikel ini
Bupati Malang

Rancangan Perda tentang pencabutan Perda nomor 16 tahun 2003 tentang perseroan terbatas kawasan industri gula milik masyarakat (PT KIGMM) pihaknya berterima kasih atas dukungan DPRD Kabupaten Malang terhadap usulan tersebut.

Adapun pencabutan Perda itu dilakukan setelah mempertimbangkan hasil kajian investasi oleh penasehat investasi Pemkab Malang, serta rekomendasi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Malang oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 21 Desember 2023 nomor X.700.1.2.4/349/I.

Scroll untuk melihat berita

“Di sana Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat sudah tidak dapat melaksanakan aktivitas operasional, karena gedung dan peralatan mesin telah rusak, tidak dapat digunakan lagi, tidak ada manajemen perusahaan, dan telah pailit atau bangkrut.

Selain itu, permasalahan terkait PT KIGMM telah menjadi perhatian pihak pemeriksa eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pembubaran PT KIGMM dilaksanakan sesuai ketentuan UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.Bupati Malang

Termasuk sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan II atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

Harapannya, dengan disetujuinya Raperda pencabutan Perda nomor 16 tahun 2003 tentang PT KIGMM, maka Pemkab Malang dapat melakukan langkah pembubaran lebih lanjut.

Terkait di dalamnya ada penyertaan modal daerah yang telah disetorkan ke PT KIGMM, hak-hak para pihak penanam modal sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.

Pemkab Malang juga akan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, untuk pengamanan dan penilaian aset, serta melakukan penyesuaian atas pencatatan laporan keuangan Pemkab Malang.

Sekiranya tanggapan dan atau jawaban ini belum memenuhi harapan pimpinan dan anggota dewan, maka selanjutnya secara teknis akan dilakukan pembahasan antara tim pembahasan Raperda dan Pansus DPRD Malang, sesuai mekanisme yang berlaku.

Hadir dalam rapat paripurna ini, Pj Sekdakab Malang Nurman Ramdansyah, unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan anggota DPRD Kabupaten Malang. (Adv).

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *