Advertorial

Bupati Malang Menjawab Atas PU Fraksi Terkait Pencabutan Dua Perda

851
×

Bupati Malang Menjawab Atas PU Fraksi Terkait Pencabutan Dua Perda

Sebarkan artikel ini
Bupati Malang

BERITABANGSA.ID, MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, memasuki agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan fraksi di DPRD, Rabu (6/3/2024).

Diwakili Wakil Bupati Didik Gatot Subroto, bupati menjelaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pelayanan perizinan di Bidang Kesehatan dan Perda nomor 16 tahun 2003 tentang perseroan terbatas kawasan industri gula milik masyarakat.

Scroll untuk melihat berita

Terkait pandangan umum (PU) fraksi yang disampaikan Sih Purwaningtyastuti, Rabu, 17 Januari 2024 lalu, Wabup Malang, Didik Gatot Subroto, menjelaskan perizinan pelayanan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sesuai azas umum pemerintahan yang baik dan melindungi masyarakat.

Apalagi adanya perubahan pendelegasian wewenang bupati di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) berdasar Permendagri nomor 138 tahun 2017, untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan bidang kesehatan di Kabupaten Malang.

Maka perlu dilakukan pencabutan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pelayanan perizinan bidang kesehatan.

Pemkab Malang telah menerbitkan Perbup nomor 197 tahun 2021, yang diubah dengan Perbup nomor 74 tahun 2023 tentang pendelegasian kewenangan Bupati di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kadis PMPTSP.

Secara garis besar, pencabutan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pelayanan perizinan di bidang kesehatan bertujuan untuk melindungi konsumen dan atau pasien, melindungi hukum bagi pemegang izin dan masyarakat.

Serta mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas layanan kesehatan; memberi kepastian hukum, memberi kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan pelayanan kesehatan, memberikan landasan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga maupun fasilitas pelayanan di bidang kesehatan.

“Serta mewujudkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan bidang kesehatan yang sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik,” ujar Wabup Didik.

Pada prinsipnya Pemkab Malang sependapat dengan harapan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang, agar pelayanan perizinan di bidang kesehatan dapat diselenggarakan dengan optimal, tidak tumpang tindih, mudahkan, dan akses untuk memperoleh pelayanan publik semakin luas kepada masyarakat Kabupaten Malang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *