Opini

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), Hanya Sebuah Penampung?

883
×

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), Hanya Sebuah Penampung?

Sebarkan artikel ini
Anggaran

Ketika suatu pengadaan barang / jasa diperhitungkan baru akan selesai / dilakukan serah terima barang /jasa, setelah batas akhir pengajuan tagihan kepada negara, namun masih dalam kurun waktu sebelum 31 Desember (sebelum berakhir tahun anggaran) dan apabila pejabat pembuat komitmen (PPK) memutuskan untuk menggunakan mekanisme RPTA, maka ketika satker mangejukan SPM-Penampungan terhadap nilai fisik pekerjaan termasuk retensi kepada KPPN, maka kemudian KPPN akan menerbitkan SP2D penampungan, yang artinya bahwa telah terjadi perpindahan dana dari rekening kas umum negara (milik pemerintah) ke rekening penampungan (milik pemerintah).

Proses ini tidak menimbulkan pemindahan dana keluar dari rekening milik pemerintah. Pemerintah sebagai penjamin melalui rekening penampungan, menjamin akan membayar jika proyek terselesaikan, dan dapat segera mengembalikan dana dari rekening penampung kembali ke rekening Kas umum negara jika terjadi wanprestasi.

Scroll untuk melihat berita

Dalam mekanisme RPTA tersebut tergambar jelas bahwa sebelum ada prestasi, maka dana tidak pernah berpindah posisi keluar dari rekening milik pemerintah.

Hal tersebut mengeliminasi risiko kerugian negara akibat gagal klaim sebagaimana yang terjadi jika menggunakan mekanisme garansi bank.

Kedua hal tersebut di atas merupakan solusi utama atas permasalahan yang telah terjadi, selain kedua hal di atas terdapat juga manfaat-manfaat lainnya, antara lain dari sisi penghematan sumber daya, bahwa satuan kerja dapat lebih menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu lagi melakukan konfirmasi atas keaslian/keabsahan Garansi Bank dan keharusan untuk menyediakan sumber daya dalam rangka menatausahakan garansi bank.

Selain itu dengan diberlakukanya RPTA ini, pihak rekanan belanja pemerintah juga tidak perlu lagi mengeluarkan dana lebih untuk menyediakan garansi bank.

Sedangkan dari sisi pendapatan negara, terdapat potensi pendapatan negara atas pengelolaan saldo dana pada rekening penampungan.

Terobosan implementasi penggunaan RPATA ini dimulai pada Tahun 2023. Perubahan dari penggunaan jaminan / garansi bank menjadi RPATA memerlukan penyesuaian dan pembelajaran semua pihak, baik eksternal maupun internal Kementerian Keuangan, serta pihak swasta.

Kesuksesan implementasi RPATA ini diharapkan dapat segera memberikan manfaat-manfaat yang secara langsung dapat memberikan keuantungan bagi semua pihak dan semakin meningkatkan kualitas pengelolan keuangan negara secara nyata.

(*) Penulis adalah ASN di
ASN Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.id.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *