Opini

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), Hanya Sebuah Penampung?

828
×

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), Hanya Sebuah Penampung?

Sebarkan artikel ini
Anggaran

Oleh: Riru Morintika*

Beberapa waktu lalu, sebuah terobosan baru telah dilahirkan. Pengelolaan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sebelum barang atau jasa diterima telah dilakukan perombakan.

Scroll untuk melihat berita

Hal ini ditandai dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 109 tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut diatur suatu mekanisme baru yang menggantikan mekanisme lama.

Pengaturan pembayaran yang semula menggunakan jaminan pembayaran akhir tahun anggaran sebagaimana dahulu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.05/2017 dinyatakan tidak berlaku lagi dan digantikan dengan mekanisme menggunakan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPTA).

Mekanisme baru ini memperkenalkan penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) dalam mengelola pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sebelum barang atau jasa diterima pada akhir tahun anggaran.

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat RPATA adalah rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

Mekanisme pembayaran melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) merupakan tata cara pembayaran pada akhir tahun anggaran pada saat prestasi pekerjaan belum diterima dimana pencairan dana ditampung terlebih dahulu ke dalam rekening penampungan milik pemerintah.

Adapun pembayaran atau pencairan dana kepada penyedia barang dan jasa rekanan pemerintah akan dilakukan setelah prestasi pekerjaan diterima.

Mekanisme implementasi RPATA ini sudah menggunakan basis teknologi informasi sehingga akan meminimalisir kesalahan-kesalahan yang kemungkinan dilakukan oleh faktor manusia.

Mekanisme pembayaran menggunakan RPTA ini menjamin pembayaran dapat dilakukan dengan lebih aman, efektif, efisien, dan akuntabel dengan menghilangkan penggunaan garansi bank sebagai jaminan pembayaran akhir tahun anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *