Opini

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), Hanya Sebuah Penampung?

886
×

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), Hanya Sebuah Penampung?

Sebarkan artikel ini
Anggaran

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima mengatur secara detil terkait proses pembayaran belanja pemerintah atas beban APBN yang dilakukan meskipun barang/jasa tersebut belum diterima oleh pemerintah dari pihak rekanan.

Dalam pengaturannya, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur penggunaan jaminan yang menjamin pengeluaran negara atas beban APBN yang barang/jasanya belum diterima oleh pemerintah. Penjaminan tersebut dapat dilakukan oleh bank maupun lembaga keuangan yang telah diberikan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Scroll untuk melihat berita

Penggunaan mekanisme jaminan bank ini yang merupakan suatu pengecualian, dan pengecualian ini bisa dikatakan sebagai pelanggaran yang dilegalkan atas prinsip pembayaran belanja pemerintah.

Mekanisme pembayaran dengan jaminan bank sebagimana dimaksud dalam PMK 145/PMK.05/2017 ini mengatur bahwa atas dasar penjaminan yang dilakukan oleh pihak penjamin, maka pemerintah dapat melakukan pembayaran meskipun barang/jasa belum diterima / diserahterimakan oleh pihak penyedia barang / jasa, dengan demikian akan terjadi transfer keluar dari rekening kas negara ke rekening penjamin (swasta) meskipun barang / jasa tersebut belum diterima oleh pemerintah.

Kejadian transfer dana dari rekening pemerintah kepada rekening swasta (penjamin) tanpa disertai dengan adanya penambahan barang/jasa ataupun serah terima berang / jasa kepada pemerintah, adalah tidak sesuai dengan prinsip pembayaran belanja pemerintah.

Berbeda dengan mekanisme penjaminan, pada implementasi RPATA, alokasi dana atas suatu belanja pemerintah jika diputuskan akan menggunakan mekanisme RPTA, maka alokasi dana tersebut dipindahkan ke Rekening Penampungan milik pemerintah, sehingga bisa dikatakan, alokasi dana tersebut masih dikuasai pemerintah.

Bisa dikatakan yang terjadi adalah transfer dana dari rekening negara (milik pemerintah) ke Rekening Penampungan (milik pemerintah juga), dan jika kemudian barang/jasa diterima, baru akan dilakukan transfer dari rekening penampungan ke rekening rekanan. Hal ini menjadikan bahwa mekanisme RPATA tidak melanggar prinsip belanja pemerintah, yaitu bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan dana untuk membayar barang/jasa yang belum diterima, sesuai dengan pasal 21 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2013.

Implementasi RPATA mengembalikan kembali salah satu penerapan prinsip belanja pemerintah sehingga bisa dikatakan sebagai penyempurna / perbaikan atas pelanggaran prinsip di masa lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *