Hukum

Keluarga Menanti Perdamaian Kasus Kakak vs Ipar

186
×

Keluarga Menanti Perdamaian Kasus Kakak vs Ipar

Sebarkan artikel ini
Kasus kakak ipar
Suasana persidangan di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang.

“Setikno pernah berjanji pada papa-nya, sebelum meninggal, perawatan osi Subroto dia yang menanggungnya,” tandasnya.

Dari situlah mendiang Subroto memberi Soetikno, kode PIN ATM, akses masuk ke rekening almarhum.

Scroll untuk melihat berita

“Pada tanggal 28 September 2022, ini saya diberi PIN nya. Terus nomor rekeningnya ini,” tutur Soetikno,dikutip Kalono.

Terdakwa Soetikno, pun mengaku mengambil uang almarhum namun hanya untuk keperluan mendiang.

“Uang 3,3 juta itu diambil terdakwa pasca kematian Subroto untuk mengurus keterangan ahli waris, hutang, wasiat, dan beban lain. Sesuai pasal 100 KUHPerdata itu kewajiban. Justru uang 3,3 juta untuk keperluan pemulasaraan jenazah yang total habis dana 157 juta rupiah,” kata Kalono.

Kuasa hukum Diana Suwito, yakni Andri Rachmad mengatakan sidang dugaan pencurian, terdapat fakta menarik.

Yang mengejutkan kuasa hukum terdakwa menabrak etika advokat dengan melontarkan pertanyaan menyerang kehormatan.

“Dia mengatakan, “ibumu tidak pernah mati tah” kepada saksi pelapor Diana Suwito. Itu jelas menyerang kehormatan dan menurut saya itu sudah termasuk pelanggaran kode etik,,” ujar Andri.

“Seharusnya memakai upaya hukum, jangan menyerang kehormatan seperti itu,” tuturnya.

“Dari penilaian saya banyak pertanyaan yang tidak subtansional kepada pokok perkara,” imbuhnya.

Namun, Andri menyebut agenda pemeriksaan saksi ini, justru memperkuat BAP unsur yang didakwakan ke terdakwa.

“Unsurnya kan soal perbuatan terdakwa, mengambil uang tanpa izin ahli waris mendiang Subroto,” tutur Andri.

“Dan jelas di dokumen waris, mendiang Subroto Adi Wijaya tidak pernah meninggalkan wasiat kepada keluarganya,” kata Andri.

Jika mendiang memberi akses kode PIN ATM itu hanya sebatas klaim dan tidak ada bukti otentik yang legal.

“Pemberian kode PiN itu jelas bukan wasiat, berarti klaim itu tak ada bukti otentik. Jika terdakwa menolak dakwaan maka harus menunjukkan bukti itu,” ujarnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *