Hukum

Keluarga Menanti Perdamaian Kasus Kakak vs Ipar

184
×

Keluarga Menanti Perdamaian Kasus Kakak vs Ipar

Sebarkan artikel ini
Kasus kakak ipar
Suasana persidangan di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang.

BERITABANGSA.ID – JOMBANG – Raut kesedihan, nampak jelas di wajah sejumlah pengunjung sidang, di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (02/11/2023) siang.

Di tempat itu digelar sidang lanjutan perkara kakak vs ipar yang dipenjara gegara mencuri uang Rp3,3 juta.

Scroll untuk melihat berita

“Ya sedih, kan kakak saya itu sebenarnya sudah membiayai adik saya, dia cinta banget sama adik saya. Tapi perlakuan istrinya kok berbanding balik gitu ya, padahal uang itu hanya Rp3 juta, sedangkan perawatannya menghabiskan dana 500 juta an,” ujar Junaini, saudara dari terdakwa Soetikno.

Kondisi itu membuatnya sedih. Dia berharap kasus Diana Soewito selesai secara damai dan kekeluargaan.

“Harapannya ke depan supaya kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan, hati nuraninya gimana gitu,” tandasnya sembari mengusap air matanya.

Selain Junaini, pengunjung sidang lainnya juga sedih. Harapan mereka pun sama. Perdamaian.

Pantauan di lokasi, terdakwa Soetikno (56), menjalani sidang secara online dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Jombang.

Dia dituduh mencuri uang milik Subroto, suami Diana Suwito (46). Agendanya masih tahap pemeriksaan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari mendatangkan dua orang saksi, yakni Diana Suwito-saksi korban dan Endang S.

Sri Kalono-kuasa hukum terdakwa Soetikno- menjelaskan salah satu saksi dinilai tidak menyaksikan perkara pelaporan Diana Suwito.

“Saksi yang dihadirkan itu tidak mengerti apa-apa, tidak tahu peristiwanya, mulai dari print out dan lain sebagainya,” kata Kalono.

“Namun saksi menyangkal yang membiayai perawatan mendiang Subroto adalah Diana. Justru terdakwa Soetikno yang merogoh kocek ratusan juta rupiah untuk membiayai perawatan mendiang Subroto,” ujar Kalono.

“Justru Soetikno – kakaknya mendiang Subroto itu mengeluarkan biaya 499 juta rupiah. Sisanya baru Diana,” tuturnya.

Ia juga menanyakan sejauh mana kesesuaian keterangan saksi dan alat bukti perkara ini.

“Selama ini Soetikno itu dituduh mencuri, dari rekening. Di sidang tuduhannya hanya 3,3 juta rupiah. Seolah olah tabungan dikuras, padahal Soetikno membiayai Subroto lebih dari setengah miliar,” kata Kalono.

Ia menyebut hal itu sebagai janji terdakwa kepada mendiang ayahnya untuk merawat adiknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *