Hukum

Fakta Menarik saat Hadirkan Saksi Perbankan, Kuasa Hukum Soetikno: Uang 3.3 Juta Diambil Seizin Adiknya

164
×

Fakta Menarik saat Hadirkan Saksi Perbankan, Kuasa Hukum Soetikno: Uang 3.3 Juta Diambil Seizin Adiknya

Sebarkan artikel ini
Aduan Napitupulu
Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri Jombang saat berlangsung. Foto : Faiz Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Persidangan kasus yang melibatkan antara mantan kakak ipar dengan ipar di Jombang, kembali digelar. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jombang kali ini, masih dalam pemeriksaan saksi.

Sementara saksi yang dihadirkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang itu, yakni dari pihak perbankan. Adalah Adian Napitupulu, namanya.

Scroll untuk melihat berita

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Sementara terdakwa Soetikno, mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Jombang. Di ruang sidang, ia diwakili tim Penasihat Hukumnya.

Sedangkan, pihak JPU dihadiri oleh Andie Wicaksono. Sementara Diana Soewito, selaku pelapor juga hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Andri Rachmad.

Dalam berlangsungnya persidangan, Penasihat Hukum Soetikno menilai ada sejumlah hal menarik dari keterangan saksi tersebut. Salah satunya yakni, pengambilan uang 3,3 juta oleh Soetikno atas izin mendiang adiknya (Subroto). Begitu adiknya meninggal, uang tersebut dipakai untuk kebutuhan maisong.

“Pengambilan dana Soebroto yang dilakukan Soetikno hanya Rp 3,3 juta. Dan itu pun dipergunakan untuk keperluan mendiang Soebroto, untuk Maisong atau sesajen untuk jenazah,” ujar Subandi, Penasihat Hukum terdakwa di hadapan awak media.

Sehingga lebih jelas disampaikan, bahwa pengambilan uang di dalam ATM tersebut sudah atas permintaan pemiliknya yaitu mendiang Subroto Adi Wijaya. Subroto adalah adik kandung terdawa juga suami dari pihak pelapor atau korban, Diana Soewito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *