Hukum

Edarkan Okerbaya Pria ini Diamankan Polrestabes Surabaya

611
×

Edarkan Okerbaya Pria ini Diamankan Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Okerbaya
Terduga pelaku pengedar obat keras berbahaya dan barang bukti

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di Simo Gunung Kota Surabaya.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi yang menggerebek rumah pengedar pil koplo berhasil menyita 1.530 butir pil dobel L.

Scroll untuk melihat berita

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kompol Suria Miftah Kasat Narkoba mengatakan, pil dobel L tersebut disita dari rumah MR (24) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya.

Pil koplo tersebut dikemas dengan jumlah 153 botol plastik warna putih.

“Pil dobel L yang kami sita dari tersangka MR totalnya 1.530 butir,” kata Kompol Miftah, Minggu (4/2/2024).

Polisi juga meringkus sejumlah barang bukti lainnya dari penggerebekan tersebut. Yaitu enam karton yang berisikan 153 botol warna putih dan satu Hp android merek Oppo.

Kompol Miftah menjelaskan, dari pengakuan tersangka MR , baru sekali mengedarkan pil dobel L tersebut, dan barang haram itu yang didapatkan dari seseorang berinisial A (DPO) pada Rabu 24 Januari 2024, di depan rumah Jalan Simo Gunung Kramat Surabaya.

“Asal pil koplo ini masih kami kembangkan. Tersangka mengaku dapat dari pria berinisial A pengambilannya secara ranjau,” terangnya.

Akibat perbuatannya, MR disangka dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman 10 tahun penjara sudah menantinya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *