Hukum

Polisi Bekuk Pemuda Jombang Terima Ganja Dalam Ban Bekas

95
×

Polisi Bekuk Pemuda Jombang Terima Ganja Dalam Ban Bekas

Sebarkan artikel ini
Ganja Ban bekas
Barang bukti ban bekas yang digunakan pengedar narkoba di Jombang untuk mengelabuhi petugas. Foto : Satreskoba Polres Jombang for Faiz Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Modus baru upaya penyelundupan narkoba terjadi di wilayah Kabupaten Jombang. Terkini, seorang pemuda Jombang dibekuk kepolisian hendak menyelundupkan narkoba memakai ban bekas.

Modus baru itu untuk mengelabui petugas Satresnarkoba Polres Jombang.

Scroll untuk melihat berita

Namun polisi berhasil mengamankan ratusan daun ganja kering tersebut dalam sebuah operasi.

“Barang bukti ganja kering yang berhasil kita amankan sebanyak 310,22 gram, barang haram ini dikirim melalui jasa ekspedisi dan dikemas dalam ban bekas,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Senin (6/11/2023) siang.

Menurutnya, pelaku bernama Muhammad Fery Darmawan (22) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, itu mengirimkan narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi.

Petugas pun yang mendengar informasi langsung melakukan penyelidikan, dan menunggu pelaku mengambil paket ganja kering tersebut.

“Tersangka kita tangkap di rumahnya setelah mengambil paket ganja dalam ban bekas, pada Selasa 31 Oktober 2023 pukul 14.30 WIB,” tutur Komar.

Dari keterangan pelaku, barang bukti tersebut didapat dari hasil pengiriman melalui ekspedisi antar pulau.

Pemuda lulusan SMK di Jombang ini mengaku sudah tiga kali menerima paket narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi.

“Pengakuan tersangka sudah 3 kali ini, modusnya barang dikemas dalam ban bekas. Tersangka juga mengaku barang itu untuk dikonsumsi sendiri,” katanya.

Lebih lanjut AKP Komar menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus itu, yakni pengirim barang tersebut.

“Kasusnya masih kami kembangkan dan tersangka kami tahan dengan sangkaan asal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *