Hukum

Pledoi Ibu dan Anak di Jombang Ini Yakin Bebas dari Tuntutan JPU

477
×

Pledoi Ibu dan Anak di Jombang Ini Yakin Bebas dari Tuntutan JPU

Sebarkan artikel ini
Kasus ibu anak
Tampak suasana persidangannya di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang. Foto : Faiz Beritabangsa.id.

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Rabu (27/12/2023) siang, kasus yang melibatkan ibu dan anak masuk penjara di Jombang kembali digelar.

Di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang digelar sidang kedua perkara dalam agenda pembacaan nota pembelaan.

Scroll untuk melihat berita

Terdakwa Yeni Sulistyowati, 78 tahun, mengikuti sidang secara langsung meski harus duduk di atas kursi roda didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Sementara terdakwa Soetikno, mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas II B Jombang.

Dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukumnya.

Penasihat hukum terdakwa, Kalono, meyakini kliennya tidak memiliki mens rea sebuah perbuatan.

“Menurut hasil rangkuman selama persidangan, dan alat-alat bukti, kasus ini mestinya dibatalkan dan kedua terdakwa Bu Yenny dan Soetikno dinyatakan bebas. Karena mens rea tidak terpenuhi dalam unsur-unsur perbuatan sesuai tuntutan JPU,” ujar Kalono.

Menurut Kalono, terdapat banyak poin-poin penting terkait hal yang meringankan dari kedua terdakwa atau kliennya, mulai dari berlaku sopan selama persidangan, hingga tak pernah dihukum.

“Hal-hal yang meringankan untuk Bu Yenny ya banyak. Berperilaku sopan, tidak pernah dihukum, telah menyesali perbuatannya, lanjut usia, sudah sakit-sakitan dan harus dirawat intensif dari dokter,” katanya.

“Untuk Soetikno, ya berperilaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, menyesali atas perbuatannya yang sampai membuatnya harus mendekam di balik jeruji penjara, merupakan tulangpunggung keluarga yang harus menafkahi mamahnya, isteri dan anak-anaknya, dan tempat menggantungkan pendapatan puluhan karyawan, hingga ingin terus merawat dan menjaga mamahnya yang sudah berusia 78 tahun,” paparnya.

Sehingga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan. Dalam persidangan dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, diyakini bahwa kedua kliennya akan diputus bebas.

“Besok sementara jaksa akan melakukan replik atas tanggapan dari pledoi kami. Terus kami berharap kepada majelis hakim atas dasar-dasar yang sudah kami sampaikan dalam persidangan tadi, agar memutus bebas untuk saudara Soetikno maupun Bu Yeni,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dua terdakwa perkara penggelapan perhiasan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (21/12/2023) siang dituntut ringan oleh JPU.

Terdakwa Yeni Sulistyowati, mertua pelapor Diana Soewoto dituntut 4 bulan penjara, lalu Soetikno dituntut 5 bulan penjara.

Soetikno dilaporkan adik iparnya, Diana, diduga mencuri uang Rp3,3 juta milik suaminya setelah meninggal dunia.

Soetikno didakwa pasal 372 KUHP dan pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sedangkan mertuanya, Yeni Sulistyowati didakwa pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *