BERITABANGSA.ID, REMBANG – Polres Rembang menangkap dua pelaku pencoleng BBM Subsidi jenis solar. Keduanya adalah warga Jaken Pati, Jawa Tengah, berinisial S (31) dan DBA (18).
Keduanya ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi yakni jenis solar.
Pelaku memakai truk untuk mengangsu menggunakan alat pompa dan modifikasi tangki truk menuju 4 bak penampungan di dalam truk, dan mengganti plat nomor.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, mengatakan modus pelaku termasuk baru, yakni memalsukan plat nomor, dan memodifikasi tangki box truk, Senin (1/4/2024).
“Modus pelaku termasuk baru dengan memalsukan plat nomor kendaraan dan memodifikasi tangki dalam box truk,” ujar Kapolres.
Sedangkan pembelian solar itu dilakukan berkali-kali di SPBU 44.592.02 di Jalan Raya Juwana-Rembang Km 3 Desa Tambakagung, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, kemudian dikumpulkan hingga 1.000 liter, hingga pembelian ke-8 pelaku tertangkap oleh Sat Reskrim Polres Rembang.
“Polisi masih mendalami ke mana saja solar tersebut dijual,” bebernya.
Sementara itu, S mengaku dia hanya disuruh seseorang yang berinisial E, yang masih buron.
“Saya disuruh E dan diberi upah Rp300-400 ribu,” kata S.
Polisi lantas menjerat S dan DBA dengan pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 23 ayat 2, UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkas Kapolres AKBP Suryadi.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id