Hukum

Polres Rembang Bekuk 2 Pencoleng BBM Subsidi

576
×

Polres Rembang Bekuk 2 Pencoleng BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
BBM Subsidi
Foto saat konferensi pers di Mapolres Rembang

BERITABANGSA.ID, REMBANG – Polres Rembang menangkap dua pelaku pencoleng BBM Subsidi jenis solar. Keduanya adalah warga Jaken Pati, Jawa Tengah, berinisial S (31) dan DBA (18).

Keduanya ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi yakni jenis solar.

Scroll untuk melihat berita

Pelaku memakai truk untuk mengangsu menggunakan alat pompa dan modifikasi tangki truk menuju 4 bak penampungan di dalam truk, dan mengganti plat nomor.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, mengatakan modus pelaku termasuk baru, yakni memalsukan plat nomor, dan memodifikasi tangki box truk, Senin (1/4/2024).

“Modus pelaku termasuk baru dengan memalsukan plat nomor kendaraan dan memodifikasi tangki dalam box truk,” ujar Kapolres.

Sedangkan pembelian solar itu dilakukan berkali-kali di SPBU 44.592.02 di Jalan Raya Juwana-Rembang Km 3 Desa Tambakagung, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, kemudian dikumpulkan hingga 1.000 liter, hingga pembelian ke-8 pelaku tertangkap oleh Sat Reskrim Polres Rembang.

“Polisi masih mendalami ke mana saja solar tersebut dijual,” bebernya.

Sementara itu, S mengaku dia hanya disuruh seseorang yang berinisial E, yang masih buron.

“Saya disuruh E dan diberi upah Rp300-400 ribu,” kata S.

Polisi lantas menjerat S dan DBA dengan pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 23 ayat 2, UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkas Kapolres AKBP Suryadi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *