Berita Utama

Bupati Ajukan 5 dari 9 Raperda yang Direncanakan ke DPRD Lumajang

228
×

Bupati Ajukan 5 dari 9 Raperda yang Direncanakan ke DPRD Lumajang

Sebarkan artikel ini
Raperda Lumajang
Bupati Lumajang, Cak Thoriq

“Pemerintah Daerah wajib turut serta menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur,” bebernya.

Dalam menyediakan perumahan, Cak Thoriq sampaikan kalau Pemerintah Daerah dapat melibatkan Badan Hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terkahir saja, sampai dengan tahun 2022 lalu, pertumbuhan perumahan yang dibangun oleh pengembang di Kabupaten Lumajang terus mengalami peningkatan.

Scroll untuk melihat berita

“Dari tahun ke tahun dari segi jumlah rumah dan luasan rumah yang dibangun semakin meningkat. Pertumbuhan perumahan-perumahan di Kabupaten Lumajang juga perlu diimbangi dengan aspek kelayakan itu sendiri dan terutama kepatuhan terhadap aturan yang sudah digariskan oleh UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman utamanya berkaitan dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum,” papar Bupati Thoriq.

Dari data yang diperoleh awak media, dalam Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2011 tersebut diamanahkan, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang. Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan. Setiap pembangunan Perumahan dan Permukiman harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai.

Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan, seperti kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah, keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian dan ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Untuk menjamin keberlangsungan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dibangun, maka prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Permasalahan yang kemudian muncul adalah masih adanya beberapa pengembang perumahan yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah.

“Oleh karenanya Raperda ini menjadi sangat penting untuk segera ditetapkan mengingat pertumbuhan perumahan di Kabupaten Lumajang yang semakin pesat,” ungkap punggawa Banser Lumajang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *