Berita Utama

Bupati Ajukan 5 dari 9 Raperda yang Direncanakan ke DPRD Lumajang

313
×

Bupati Ajukan 5 dari 9 Raperda yang Direncanakan ke DPRD Lumajang

Sebarkan artikel ini
Raperda Lumajang
Bupati Lumajang, Cak Thoriq

Dan yang terakhir, menurut Bupati Lumajang, sebagai bentuk komitmen bersama dan janji politiknya waktu itu, dalam tata kelola pertambangan dan Sumber Daya Alam di Kabupaten Lumajang, maka dirinya mengusulkan Raperda tentang Pengendalian Dampak Pengusahaan Sumber Daya Alam.

“Bertahun-tahun lamanya kita dan masyarakat Kabupaten Lumajang merasakan dampak usaha di sektor sumberdaya alam, kerusakan infrastruktur jalan, pencemaran udara, konflik dalam masyarakat, sampai dengan terjadinya kerusakan lingkungan, maka sebagai komitmen saya sejak awal menjabat Bupati, saya ingin menata keberadaan sumber daya alam utamanya pertambangan. Kita sadar bersama sejak ditariknya kewenangan di bidang pertambangan oleh Pemerintah Pusat, kita tidak lagi leluasa mengatur tata kelola pertambangan,” jelas pria asal Kecamatan Kunir ini.

banner 300600

Di sisi lain, kata Thoriqul Haq, Pemda dihadapkan pada permasalahan dan tuntutan di masyarakat akan dampak yang dirasakan.

“Syukur Alhamdulilah dengan usaha yang sungguh-sungguh saat ini sudah mulai kelihatan dan dirasakan hasil usaha menata pengusahaan sumberdaya alam di Kabupaten Lumajang,” akunya.

Agar usaha tetap berlanjut, pengendalian dampak pengusahaan sumberdaya alam perlu diatur mekanismenya oleh Pemda sesuai kewenangan yang dimiliki. Pemda diharuskan untuk mengimplementasikan konsep pembangunan berkelanjutan, dengan menjadikan kelestarian lingkungan sebagai tujuan pembangunan tanpa mengurangi efektivitas pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud keadilan sosial.

“Di sisi lain kita dibatasi kewenangan. Maka terobosan dalam pengendalian dampak pengusahaan sumberdaya alam pada sektor lingkungan hidup, lalu lintas angkutan jalan, penanaman modal, sosial, dan aspek lain sesuai kewenangan Pemda, saya mengusulkan Raperda pengendalian dampak pengusahaan sumberdaya alam yang menjadi bagian  dari tahapan penataan pengelolaan sumberdaya alam di Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *