Berita Utama

Bupati Ajukan 5 dari 9 Raperda yang Direncanakan ke DPRD Lumajang

212
×

Bupati Ajukan 5 dari 9 Raperda yang Direncanakan ke DPRD Lumajang

Sebarkan artikel ini
Raperda Lumajang
Bupati Lumajang, Cak Thoriq

Menurut Thoriqul Haq, ada beberapa hal yang krusial dalam Perubahan Perda Pajak dan Retribusi ini, antara lain perubahan objek pajak dan retribusi, perubahan ketentuan tarif pajak daerah, perubahan ketentuan tarif retribusi daerah dan perubahan model pengaturan dari beberapa Perda menjadi satu Perda.

Sedangkan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang, dikatakan Bupati Lumajang, perlu ditetapkan kembali sebagai bentuk penyesuaian dan penyempurnaan RTRW Kabupaten Lumajang yang telah ada.

Scroll untuk melihat berita

Berkaitan dengan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Cak Thoriq, mengatakan kalau Raperda ini dilatarbelakangi komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam upaya mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Lumajang. Sebab, perkembangan dan pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Lumajang menuntut adanya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal, maka perlu dilakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh agar tidak menimbulkan permasalahan.

Raperda Lumajang
Suasana saat Rapat Paripurna l DPRD Kabupaten Lumajang

“Dalam Raperda, nantinya akan mengatur berkaitan dengan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan penanganan Perumahan dan Permukiman Kumuh, kriteria dan tipologi yang digunakan sebagai indikator tingkat kekumuhan Perumahan dan Permukiman Kumuh, bentuk pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan dan Permukiman Kumuh, upaya peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, konsolidasi tanah dalam rangka penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan RTRW, pendanaan dan sistem pembiayaan dan kerja sama, peran serta masyarakat, dan kearifan lokal dalam penanganan Perumahan dan Permukiman Kumuh,” terangnya lagi.

Yang berkaitan dengan Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, mantan Anggota DPRD Propinsi Jawa Timur ini, mengutarakan dalam penyelenggaraan perumahan, pemerintah daerah memilki peran yang sangat penting dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *