Berita Utama

Bupati Ajukan 5 dari 9 Raperda yang Direncanakan ke DPRD Lumajang

213
×

Bupati Ajukan 5 dari 9 Raperda yang Direncanakan ke DPRD Lumajang

Sebarkan artikel ini
Raperda Lumajang
Bupati Lumajang, Cak Thoriq

BERITABANGSA.ID-LUMAJANG – Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Lumajang 2023, digelar. Kali ini, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq atau Cak Thoriq menyampaikan nota penjelasan terhadap 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang dari 9 Raperda yang direncanakan.

“Saya mengajukan 9 (sembilan) Raperda kepada DPRD untuk dimasukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023, namun dari sembilan Raperda itu pada saat ini, saya mengajukan 5 Raperda untuk dibahas dan disetujui bersama di masa persidangan kesatu DPRD tahun 2023 ini,” katanya, Kamis (25/5/2023).

Scroll untuk melihat berita

Adapun kelima Raperda itu, kata Bupati Lumajang, yakni Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang 2022-2042, Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, dan Raperda Pengendalian Dampak Pengusahaan Sumberdaya Alam.

Kata politisi PKB ini, pengajuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sejak 5 Januari 2022 lalu, pemerintah telah mengesahkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana UU ini mengamanatkan kepada Pemda untuk menetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang sesuai dengan ketentuan tersebut paling lambat 2 tahun sejak UU itu diundangkan atau 5 Januari 2024 besok.

“Undang-undang nomor 1 T
tahun 2022 ini terdapat perbedaan mendasar dari Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya,” tambahnya.

Jika pada Undang-undang nomor 28 tahun 2009 lalu, menurut Cak Thoriq, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masing-masing Pajak dan Retribusi diatur dalam Perda sendiri-sendiri, namun di era Undang-undang nomor 1 tahun 2022 ini diperintahkan untuk diatur dalam 1 (satu) Perda saja.

“Jika sejak tahun 2011 kita memiliki 12 Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka nantinya kita hanya akan memiliki 1 (satu) Perda saja,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *