Opini

Ruang Aman dalam Belenggu Relasi Kuasa

352
×

Ruang Aman dalam Belenggu Relasi Kuasa

Sebarkan artikel ini

Selain itu, usaha untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja juga diatur dalam Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang ketenagakerjaan, dalam Pasal 88 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003 menyatakan dengan jelas bahwa “Setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. Keselamatan dan kesehatan kerja; b. Moral dan kesusilaan; c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”. Namun, regulasi bersifat imperatif yang hadir sebagai kekuatan dan payung untuk berlindung rupanya belum dapat menjamin adanya perlakuan yang adil dan juga humanis. Mengingat masih banyaknya peristiwa konkret seperti halnya kasus asusila yang terjadi kepada kaum buruh terutama perempuan.

Ketika pemegang tampuk kekuasaan melakukan penyalahgunaan wewenang, maka sudah jelas bahwa ada kepentingan dibalik jubah kekuasaannya. Dalam hal ini, orang-orang dalam lingkup industri yang memiliki status rendah akan selalu menjadi golongan yang inferior dan akan mudah sekali disetir dan dikendalikan oleh power holders. Untuk bertahan dalam sebuah perusahaan, tidak jarang bahwa karyawan biasa harus berakhir dengan pilihan-pilihan sulit yang dibawah kebijakan yang mencekik.

Scroll untuk melihat berita

Upaya menciptakan ruang aman bagi perempuan dalam berbagai sektor memang menjadi PR bersama. Terlebih harus ada peran serta seluruh elemen yang terintegrasi melalui kebijakan yang komprehensif dalam mendukung tegaknya supremasi hukum; perlunya keterlibatan Komnas Perempuan sebagai lembaga negara yang turut serta dalam menangani kekerasan terhadap perempuan, pemerintah dan aparat penegak hukum melalui sarana penal, serta kehadiran organisasi pekerja/ buruh dalam sebuah perusahaan menjadi pion utama untuk memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja khususnya perempuan. Untuk membentuk satu kekuatan yang utuh, para pekerja juga harus memiliki kesadaran untuk bersikap kooperatif hingga mampu memberikan impact yang serius untuk mempengaruhi kebijakan dan standard guna adanya jaminan kesejahteraan bagi para pekerja dan membangun iklim kerja yang baik. Terlebih melaporkan segala tindakan asusila yang terjadi guna memerangi kekerasan/pelecehan yang terjadi di lingkup perusahaan.

(*) Penulis adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Jember.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.id.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *