Opini

Ruang Aman dalam Belenggu Relasi Kuasa

356
×

Ruang Aman dalam Belenggu Relasi Kuasa

Sebarkan artikel ini

Korban juga menceritakan kerap mendapat ajakan dari pelaku untuk jalan berdua, namun AD menolaknya ajakan itu dan berujung pada ancaman berupa pemutusan kontrak kerja.

Sebagai seorang atasan dan pimpinan, tindakan B merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan perilaku kesewenang-wenangan atasan tehadap tenaga kerja khusunya perempuan (abuse of power).
Dan disinyalir, kasus seperti ini telah banyak terjadi dan sudah menjadi rahasia umum.

Scroll untuk melihat berita

Istilah pelecehan seksual atau sexual harassment mengacu pada salah satu bentuk unwelcome attention. Di mana dalam unsur pentingnya ada ketidakinginan ataupun penolakan dari salah satu pihak pada apapun jenis atau tindakan yang mengarah pada aktivitas seksual. Pelecehan seksual juga merupakan salah satu jenis kekerasan seksual yang termaktub dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bahkan pasal 12 UU TPKS menyatakan terkait aktifitas eksploitasi seksual dimana “setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat  dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ ubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.”

Dari banyaknya jenis kekerasan seksual yang termaktub dalam Undang-Undang TPKS, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga telah mengatur tentang pidana pencabulan yang tertuang dalam pasal 289-296 KUHP atau pasal 414 s/d 422 UU 1/ 2023 tentunya dengan memperhatikan ketentuan serta unsur-unsur perbuatan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *