Peraturan dan UU

2 Tahun Perkara Korupsi Bantuan PKH dan BPNT Mandeg, Ini Upaya Kapolres Lumajang Anyar

93
×

2 Tahun Perkara Korupsi Bantuan PKH dan BPNT Mandeg, Ini Upaya Kapolres Lumajang Anyar

Sebarkan artikel ini
kasus PKH
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang saat memberikan arahan pada suatu kegiatan

Terkini, AKBP Boy Jeckson Situmorang, Kapolres Lumajang, memastikan, perkara ini akan segera dia tangani dan segera diajukan ke persidangan.

“Kami sedang mengidentifikasi tunggakan perkara yang belum selesai periode kepemimpinan kemarin, dan telah menyiapkan langkah percepatan agar segera ada kepastian hukum,” paparnya.

Scroll untuk melihat berita

Sejumlah tunggakan perkara, kata a mantan Kapolres Nganjuk ini, masih diidentifikasi.

Yang pasti katanya, langkah akselerasi semua tunggakan perkara akan diselesaikan 2023 ini agar ada kepastian hukum.

“Itu komitmen kami, mudah-mudahan ini bisa terlaksana,” kata Boy Jeckson.

Sebelumnya, diberitakan sejumlah media bahwa jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Mirzantio, menerangkan bahwa berkas perkara dugaan penyelewengan dana PKH di Desa Sawaran Kulon, Kedungjajang, pernah dikirim ke Kejari.

Hanya saja berkas dikembalikan disertai P19 atau petunjuk Kejaksaan untuk kelengkapan berkas perkara.

“Namun sampai sekarang belum ada perkembangan soal petunjuk Jaksa itu,” kata Mirzantyo.

Di tempat lain, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto, mengatakan perkara itu sudah ada progres.

Terkait petunjuk JPU sudah dipenuhi dan sudah diserahkan kembali, tinggal tunggu petunjuk selanjutnya.

“Kalau yang PKH sudah (selesai). Sudah kita kirim lagi ke kejaksaan,” kata Hari melalui sambungan telepon, Rabu (15/2/2023) lalu.

Sekadar diketahui, kasus ini mencuat setelah 131 keluarga penerima manfaat (KPM) melaporkan kejanggalan pencairan bantuan.

Pertama, salah satu KPM dilarang mencairkan bantuan di e- Warung selain yang ditentukan di Desa Sawaran Kulon.

Kedua, sialnya ketika KPM hendak mencairkan bantuan, pemilik e-warung menyebut rekening KPM sudah kosong.

Ketiga, KPM pernah diancam akan dilaporkan ke polisi jika mencairkan bantuan di e-warung lain.

Kedok terbongkar setelah rekening koran dicetak. Di sana ditemukan pencairan tanpa seizin KPM yang bersangkutan, pemilik rekening.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *