Peraturan dan UU

2 Tahun Perkara Korupsi Bantuan PKH dan BPNT Mandeg, Ini Upaya Kapolres Lumajang Anyar

86
×

2 Tahun Perkara Korupsi Bantuan PKH dan BPNT Mandeg, Ini Upaya Kapolres Lumajang Anyar

Sebarkan artikel ini
kasus PKH
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang saat memberikan arahan pada suatu kegiatan

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Dua tahun, dua dari tiga laporan dugaan penyelewengan bantuan pemerintah, penyidik Polres naga-naganya baru akan ditangani.

Kedua perkara itu adalah dugaan penyelewengan dana bantuan sosial program keluarga harapan (PKH), dan bantuan pangan non tunai (BPNT).

Scroll untuk melihat berita

Sedangkan perkara penimbunan 7 ton pupuk subsidi, masih samar.

Pengusutan perkara itu, untuk menguak unsur pidananya jadi terang benderang, sampai mendatangkan Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Risma Harini ke Kota Lumajang, untuk kroscek data kucuran.

“Perkara ini sudah dua tahun berhenti. Tepat Agustus 2021 lalu, di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, tapi kok belum kunjung selesai ya,” tanya Suyanto, warga Desa Sawaran Kulon, Selasa (21/2/2023).

Saat itu, Mensos Risma, marah. Pendamping PKH, disemprot.

Pasalnya, ada ketidaksesuaian data penerima manfaat.

Lalu Risma, meminta Polres dan Pemkab Lumajang mengusut tuntas penyelewengan bantuan pemerintah itu.

Dari situ Kapolres saat itu AKBP Eka Yekti Hananto Seno, memprosesnya. Namun berkas belum segera naik ke Kejaksaan.

Meski Kapolres Lumajang, diganti AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, kasusnya pun belum ada titik terang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *