Peraturan dan UU

Nekat Jual Miras, Warga Kedunggalar Ini Dicokok Polisi

635
×

Nekat Jual Miras, Warga Kedunggalar Ini Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini
Operasi hiburan malam
Polres Ngawi saat operasional di tempat hiburan malam

BERITABANGSA.ID, NGAWI – Satuan Samapta Polres Ngawi berhasil meringkus penjual minuman keras (Miras) tanpa izin di sebuah salon kecantikan dan warung angkringan di wilayah Kedunggalar.

Operasi kali ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Ngawi, AKP Nur Hidayat.

Scroll untuk melihat berita

Tim Samapta melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2024, di beberapa lokasi yang diduga lokasi peredaran miras ilegal di wilayah Ngawi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah Miras yang disimpan di salon kecantikan dan angkringan.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dua orang pemilik dan pengedar Miras ilegal di lokasi.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, mengatakan keberhasilan anggota sebagai bukti komitmen Polres Ngawi memberantas Miras ilegal, apalagi selama Ramadan dan Ops Pekat Semeru 2024.

“Ini bulan Ramadan. Mari bersama kita hormati bulan yang suci ini. Polres Ngawi sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal,” tutur Kapolres Ngawi, Sabtu (23/3/2024).

Penjualan Miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Kandungan dan proses pembuatan miras ilegal tidak terjamin keamanannya, sehingga dapat menyebabkan keracunan hingga kematian bagi yang mengonsumsinya.

Sementara Kasat Samapta Nur Hidayat, mengimbau masyarakat agar tak terlibat Miras ilegal, baik sebagai penjual maupun pembeli.

“Jika tahu ada praktik penjualan miras ilegal segera laporkan,” ungkap Nur Hidayat.

Dengan razia ini, diharapkan peredaran Miras ilegal di Ngawi dapat diminimalisir, sehingga menciptakan lingkungan yang aman, dan sehat di masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HN (30) dan TM (27) warga Kecamatan Kedunggalar, diperiksa.

Barang bukti 4 botol Miras ukuran 1500 ml berisi arak bali, 1 botol 600 ml arak bali, 1 botol anggur merah, 1 botol bir Bintang, dan 3 botol Cooktail 600 ml.

Kepada keduanya, mereka dijerat pasal 4 ayat 1 2 3 juncto pasal 28 ayat 1 Perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengawasan penjualan minuman beralkohol.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *