Peraturan dan UU

Sekdes Dukuh Tengah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan KDRT

662
×

Sekdes Dukuh Tengah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan KDRT

Sebarkan artikel ini
KDRT
Foto ilustrasi

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo akhirnya menetapkan Risaudin Asgaf (42) Sekertaris Desa (Sekdes) Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Elis Syawaliah (40).

Penetapan tersangka Risaudin Asgaf itu menyusul beberapa alat bukti dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi atas dugaan KDRT yang ia lakukan beberapa kali terhadap sang istri.

Scroll untuk melihat berita

Kuasa hukum korban, Rony Wong, SSos, SH, mengatakan penetapan tersangka itu sesuai isi yang tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diberikan penyidik kepada pihak korban sekaligus pelapor.

“Yang bersangkutan sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka per tanggal 7 Februari kemarin. Tentu kami sangat berharap terduga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Rony, Kamis (29/2/2024).

Rony mengatakan, upaya peningkatan status terhadap tersangka sudah patut dilakukan. Selain melihat riwayat tersangka yang sudah berulang-ulang melakukan perbuatan melawan hukum yang dimaksud.

“Sudah sepantasnya karena tersangka sudah berulangkali melakukan KDRT kepada Elis Syawaliah dan banyak bukti pendukung lainnya untuk memperkuat perbuatan tersangka,” imbuhnya.

Sementara itu Kanit PPA Polresta Sidoarjo, Iptu Utun membenarkan bahwa yang bersangkutan status nya telah dinaikkan sebagai tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah diperiksa,” jawabnya singkat.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *