Hukum

Pakar Hukum: Vonis Ringan Richard Eliezer Bisa Jadi Dia Kembali Jadi Anggota Polri

96
×

Pakar Hukum: Vonis Ringan Richard Eliezer Bisa Jadi Dia Kembali Jadi Anggota Polri

Sebarkan artikel ini
Richard Eliezer
Pakar Hukum Pidana DR Hufron

BERITABANGSA.ID – SURABAYA – Putusan ringan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer tidak lepas perannya sebagai Justice Colaborator (JC).

Selain itu, pakar Hukum Pidana di Surabaya menilai Majelis Hakim menghayati dan mempertimbangkan sosial justice atau keadilan masyakarat.

Scroll untuk melihat berita

Dengan putusan ringan 1,6 tahun hukuman penjara ini, bisa jadi Bharada Richard Eliezer kembali menjadi anggota Polri.

Pakar Hukum Pidana DR Hufron, menjelaskan terkait ringannya vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Bharada Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan terhadap Joshua Hutabarat, Hufron menilai Majelis Hakim mengacu pasal 5 ayat 1 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman nomor 48 tahun 2009, bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

“Jadi rupanya hakim lebih menghayati amanah pasal 5 ayat 1 tadi yang hidup di masyarakat, yang disebut sebagai sosial justice atau keadilan public,” ungkap guru besar hukum di Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya ini.

Menurut Hufron, dari pertimbangan yang dibaca Hakim itu yang memvonis 1,6 tahun pada Eliezer karena 5 hal.

Pertama, Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC), dia masih muda, belum pernah dihukum, dia menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi,serta dia sudah meminta maaf kepada keluarga Joshua, dan keluarga memaafkannya.

“Jadi ada lima alasan kenapa hakim memutus ringan, meskipun dia pelaku pembnunuhan tetapi lebih ringan dari tuntuan jaksa. Dan itu menurut saya sangat progresif dan fenomenal. Putusan itu mengedapankan aspek keadilan sosial atau public,” ujar Hufron.

Dengan adanya putusan ringan dari Majelis Hakim ini, bisa jadi Eliezer jika dia sudah di sidang Kode Etik Kepolisian dan apabila putusannya diberhentikan tidak hormat apakah bisa menjadi anggota Polri lagi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *