Hukum

Pakar Hukum: Vonis Ringan Richard Eliezer Bisa Jadi Dia Kembali Jadi Anggota Polri

91
×

Pakar Hukum: Vonis Ringan Richard Eliezer Bisa Jadi Dia Kembali Jadi Anggota Polri

Sebarkan artikel ini
Richard Eliezer
Pakar Hukum Pidana DR Hufron

Hufron menyebutkan, sidang Etik itu pada intinya terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Eitk dan Kode Disipilin. Tentu kalau sidang Kode Etik berbeda dengan siding Pidana yang melanggar hukum pidana.

“Sebenarnya sidang Kode Etik ini bisa disidangkan secara pararel bersamaan dengan sidang Hukum Pidana karena ujungnya keputusannya itu berbeda. Kalau di sidang Pidana putusannya penjara, tetapi sidang Kode etik itu keputusannya maksimal diberhentikan dengan tidak hormat, diberhentikan dengan hormat, atau saksi etik terhadap bersangkutan seperti tidak dapat kenaikan pangkat ,” jelas Hufron.

Scroll untuk melihat berita

“Kalau sidang Kode Etik itu bisa banding, Kalau putusannya memberatkan yang bersangkutan bisa banding. Kalau keputusannya ringan, bisa jadi putusannya bisa dianulir. Karena putusan lebih ringan mungkin dia bisa kembali menjadi anggota Polri, seirining putusannya lebih ringan, tapi kalau putusannya berat dan diberhentikan tidak hormat mungkin saja tidak bisa kembali. Kecuali tidak menjadi anggota kepolisian, namun bisa yang bersifat administratif,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *