Peraturan dan UU

Latar Belakang Laporan Pemalsuan Dokumen Negara di Desa Sukosari ke Polres Jember

159
×

Latar Belakang Laporan Pemalsuan Dokumen Negara di Desa Sukosari ke Polres Jember

Sebarkan artikel ini
Dokumen negara akta tanah
Camat Sukowono periode 2022, Joni Pelita Kurniawansah, saat menemui korban akta tanah diduga palsu atas nama Soeroso. (Foto: Istimewa)

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Laporan terkait pemalsuan dokumen negara berupa akta tanah di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dipicu setelah beberapa warga mendapati bahwa akta tanah mereka cacat hukum.

Mereka mengetahui hal itu setelah Joni Pelita Kurniawansah, Camat Sukowono era 2022 menggantikan Ribut Herlambang Widjajanto, memberitahu warga bahwa akta mereka diduga palsu.

Scroll untuk melihat berita

Salah satu indikasinya ialah karena nomor register akta tanah tersebut tidak terdaftar di Kecamatan Sukowono.

Pernyataan Joni mengenai akta tanah diduga palsu sempat di video oleh salah seorang warga, saat korban atas nama Soeroso menghadap Joni ke kantornya pada 16 februari 2022.

Dalam video berdurasi 58 detik itu, Joni terlihat heran dengan sikap oknum yang berani bertanda tangan pada akta tanah tersebut.

“Ini menjadi ranah hukum. Karena ini pemalsuan dokumen. Ini yang kena nanti Pak Herlambang, Romadlon sama Pak Sekdes termasuk staf saya,” ucap Joni kepada Soeroso.

Tak terima akta tanahnya dipalsukan oleh sejumlah oknum, lantas warga membuat laporan ke Mapolres Jember pada 18 Mei 2022 lalu.

Kemudian pada 18 Juli 2022, Polres Jember menindaklanjuti dengan mengundang warga ke Mapolres pada 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

Bertempat di Ruang Unit Idik Tipidter Satreskrim Polres Jember, warga akan bertemu dengan Briptu Reistra Kriswandanu.

Di undangan itu tertulis, warga bakal dimintai keterangan perihal pengaduan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan nomor Dumas B/689/V/RES.1.9/2022/Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *