Hukum

Polres Bojonegoro Jaring 8 Orang Maniak Narkoba Selama Januari

118
×

Polres Bojonegoro Jaring 8 Orang Maniak Narkoba Selama Januari

Sebarkan artikel ini
Narkoba
8 orang para pelaku penyalahgunaan narkotika disertai barang bukti

BERITABANGSA.ID – BOJONEGORO – Jajaran kepolisian resort Bojonegoro, menjaring delapan orang sindikat dan maniak narkoba selama bulan Januari 2023.

Mereka menyalahgunakan narkoba dan untuk berbagai alasan termasuk meningkatkan vitalitas tubuh.

Scroll untuk melihat berita

Demikian diungkapkan Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Reskoba, Kasi Humas, usai melaksanakan rilis hasil gelar perkara, Senin (13/02/2023).

Menurut AKBP Rogib Triyanto, Sat Reskoba Polres Bojonegoro telah berhasil mengungkap serta mengamankan para pelaku pada perkara penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Dari keterangan pelaku kepada penyidik, mereka ditangkap pada Januari 2023.

Sedikitnya ada 4 kasus narkoba yang terdiri dari 3 kasus kepemilikan sabu-sabu, 1 kasus kepemilikan ekstasi dan ada 4 orang tersangkut kasus obat-obatan berbahaya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 3 gram jenis sabu-sabu, ekstasi, pil double L, alat sarana dan prasarana berupa handphone maupun telpon seluler.

Dari 8 orang tersangka di antaranya 6 orang pengedar dan 2 pengguna.

“Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sanksi pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hingga hukuman mati, serta UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun sampai 15 tahun penjara,” jelas AKBP Rogib Triyanto.

Kapolres AKBP Rogib Triyanto mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, tetap waspada dan selalu menginformasikan kepada aparat Polisi, apabila mengetahui segala hal dan tindakan mengganggu  Kamtibmas.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *