Peraturan dan UU

Latar Belakang Laporan Pemalsuan Dokumen Negara di Desa Sukosari ke Polres Jember

275
×

Latar Belakang Laporan Pemalsuan Dokumen Negara di Desa Sukosari ke Polres Jember

Sebarkan artikel ini
Dokumen negara akta tanah
Camat Sukowono periode 2022, Joni Pelita Kurniawansah, saat menemui korban akta tanah diduga palsu atas nama Soeroso. (Foto: Istimewa)

Tak lama kemudian, Polres Jember menggelar dialog yang terdiri dari Kapolres Jember AKPB Hery Purnomo, Penyidik, Ketua salah satu LSM dan 5 warga Desa Sukosari atas nama Humaidi, H Abdul Kadir, Ida Susilowati, Abdul Muis dan Heru.

Dalam dialog tersebut, warga secara gamblang memaparkan permasalahan akta tanah yang diduga dipalsukan oleh sejumlah oknum di Desa Sukosari.

Menurut warga, pembuatan akta tanah dari Januari sampai Oktober 2021 patut diduga palsu, sebab pada rentang waktu itu tidak ada camat definitif di Kecamatan Sukowono atau tidak ada pejabat yang berwenang menandatangani akta tanah.

Untuk bukti fisik, salah satu akta tanah yang diduga palsu dapat dilihat pada milik warga atas nama Ahmad Sandi Gustiawan, dengan nomor akta 180/2020, PPATS Kecamatan Sukowono.

Dalam akta tersebut terdapat tandatangan basah dua perangkat Desa Sukosari selaku saksi dan juga mantan Camat Sukowono.

Saksi pertama, Kepala Desa Sukosari, Ahmad Romadlon, saksi ke dua perangkat Desa Sukosari, M Zainuddin, kemudian mantan Camat Sukowono, Ribut Herlambang Widjajanto, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Namun sayangnya, hampir setahun seusai berdialog, warga belum mengetahui tindak lanjut dan kepastian hukum dari perkara tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Desa Sukosari mempertanyakan kepastian hukum bagi oknum yang terlibat dalam pemalsuan aset negara.

Warga juga sangat menyayangkan penyidik yang terkesan lamban dalam menangani kasus itu. Bahkan telah menghabiskan waktu berbulan-bulan namun hingga kini belum kelar.

Padahal dalam dialog, Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, telah meminta penyidik untuk tidak hanya tinggal diam di kantor saja, melainkan turun langsung ke Desa Sukosari untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Selain itu, Kapolres juga memberikan arahan kepada penyidik yang menangani kasus ini, bahwa selain pasal pemalsuan, agar penyidik juga menggunakan pasal penipuan, pasal kejahatan berlanjut dan pasal Pungli.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60