Peraturan dan UU

Agung Satryo Tuding Gugatan Direktur CV Bina Niaga Demi Hindari Bayar Fee

195
×

Agung Satryo Tuding Gugatan Direktur CV Bina Niaga Demi Hindari Bayar Fee

Sebarkan artikel ini
Agung satryo

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Agung Satryo Wibowo menanggapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dari pemohon Ardi Harijanto, dicurigai dipaksakan guna menghindari tagihan succes fee.

Agung Satryo Wibowo, dalam hal ini adalah mantan pengacara pemohon, dalam perkara yang sukses didampingi.

Scroll untuk melihat berita

“Dengan pemberitaan di media massa, Pak Ardi membuat seolah-olah membuat cerita atau opini utamanya itu adalah perkara Rp185 juta yang disita dan ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti kenapa saya minta fee sukses sampai Rp200 juta, sedangkan uang yang diblokir dan ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya Rp185 juta itu sangat tidak benar,” kata Agung, Rabu (29/11/2023).

Agung menjelaskan Ardi Harijanto selaku Direktur CV Bina Niaga masih memiliki hutang pajak senilai Rp8,1 miliar.

Maka uang Rp185 juta yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Pajak itu hanya sebagian kecil untuk menggeser pokok sengketa, yaitu adanya hutang pajak kewajiban Ardi Harijanto, yang jadi materi dalam gugatan PMH itu.

Agung mengaku bingung atas gugatan PMH yang ditujukan terhadap dirinya. Selama ini dia tidak pernah ada PMH yang dilakukan.

“Saya terus terang juga bingung nih, artinya perbuatan hukum mana yang saya langgar seperti itu, yang mana tuntutan gugatan PMH tersebut. Ardi meminta ganti rugi ke saya sampai dengan Rp6,5 miliar dan minta rumah dan kantor saya untuk disita,” ujar Agung, Rabu (29/11/2023).

Seperti diketahui, Ardi Harijanto menggugat PMH dengan harapan bisa mendapatkan uang fee dari Agung selama menjadi pengacara tambahan untuk menangani perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2020 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *