Pemilu

KPU Jatim Sosialisasi Regulasi Kampanye Pemilu 2024 dengan Media

79
×

KPU Jatim Sosialisasi Regulasi Kampanye Pemilu 2024 dengan Media

Sebarkan artikel ini
Regulasi Kampanye 2024
Gogot Cahyo Baskoro saat acara sosialisasi KPU di Hotel Bumi Surabaya

BERITABANGSA.ID, SURABAYA Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 sebagaimana yang diubah dengan PKPU nomor 20 tahun 2023, membolehkan peserta Pemilu untuk berkampanye melalui media sosial (Medsos).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan itu di sela acara media gathering di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (29/11/2023).

Scroll untuk melihat berita

Mantan wartawan ini, mengatakan peserta Pemilu berkewajiban menutup akun Medsos yang digunakan untuk kampanye selambat-lambatnya saat hari tenang.

“Jadi mulai 11 hingga 13 Februari 2024, Medsos sudah tidak boleh lagi dipergunakan untuk berkampanye,” lanjutnya.

Sedangkan aturan kampanye di Medsos tidak jauh berbeda dengan kampanye saat pertemuan tertutup. Ketentuannya, menggunakan bahasa yang santun, tidak SARA, tidak berbau ujaran kebencian, dan tidak menyerang peserta Pemilu yang lain.

Untuk bentuknya bisa berupa tulisan atau teks, foto, video atau audio visual.

“KPU memberikan ruang seluas-luasnya bagi peserta Pemilu untuk berkreasi dan berinovasi,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *