Peraturan dan UU

Sidang Pra Peradilan Polres vs FAS, Kesaksian di BAP Tak Diakui Saksi

112
×

Sidang Pra Peradilan Polres vs FAS, Kesaksian di BAP Tak Diakui Saksi

Sebarkan artikel ini
PT Agritama
PT. Agritama Sidang Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Blora di Pengadilan Negeri Blora

BERITABANGSA.ID, BLORA – Sidang lanjutan gugatan Pra Peradilan Fahmi Adi Satrio (FAS) -Direktur PT Agritama Prima Mandiri melawan Polres Blora, mengungkap dugaan rekayasa BAP, dan tanpa ada surat perintah saat penangkapan.

Fakta lain, bahwa saksi tidak mengakui keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Reskrim Polres Blora.

Scroll untuk melihat berita

Saksi ahli dari Dosen Hukum Senior di Universitas 17 Agustus, Semarang, Katsubi, mengatakan penangkapan boleh dilakukan penyidik, ketika seseorang sudah menyandang status sebagai tersangka.

Dosen Fakultas Hukum, Untag sejak 1991 hingga sekarang ini menjelaskan seseorang yang dicurigai dalam penangkapan, penyidik harus mengantongi surat tugas dan surat perintah penangkapan (Sprinkap).

“Artinya, jika sebuah aturan dilanggar tentu ada sanksinya. Tanpa prosedur yang benar, maka tindakan itu berakibat tidaklah benar,” ungkapnya.

Semua tindakan penyidik maupun perbuatannya, kata Dosen Untag ini, harus tunduk dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Bila ditemukan tindakan yang tidak sesuai aturan, maka tindakan itu adalah abu-abu dan tidak sah,” terangnya.

Bahwa aparat penegak hukum (APH) Polres Blora adalah representasi negara dalam penanganan hukum jika melakukan kesalahan akan mencederai amanah.

Tim Kuasa Hukum FAS, Dirut PT Agritama Prima Mandiri, optimis permohonan gugatan Pra Peradilan akan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Blora.

Hal itu pasca sidang ke-4 berupa pemeriksaan alat bukti pemohon dan termohon, Kamis (23/11/23) muncul fakta baru.

Wiryawan, meyakini keterangan termohon di BAP penuh rekayasa dan tak sesuai fakta.

“Penyidik pada tanggal 25 Oktober 2023 pukul 20.30-22.00 WIB, memeriksa tambahan saksi para petani. Namun fakta di persidangan, menegaskan saksi petani tidak pernah diperiksa. Artinya pengakuan penyidik di sidang Pra Peradilan adalah palsu,” terang Wiryawan alias Bang Peci.

Iwan meminta media bersama Gemadarkum Gaspol Blora, dapat menyampaikan ke publik sekaligus mengedukasi agar potensi perlakuan diskriminasi dalam hukum bisa dicegah.

“Berikan perlakuan yang sama kepada masyarakat di hadapan hukum, proporsional, menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia,“ tandas Iwan.

Sementara itu, Pok Analis Bidang Hukum Polda Jateng, Sugiarto usai mengikuti sidang Pra Peradilan di PN Blora menyuruh media konfirmasi ke Mapolres Polres Blora saja.

“Ke Polres Blora, Mas. Langsung ke Polres ya,” ungkapnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *