Hukum

Fakta Menarik saat Hadirkan Saksi Perbankan, Kuasa Hukum Soetikno: Uang 3.3 Juta Diambil Seizin Adiknya

178
×

Fakta Menarik saat Hadirkan Saksi Perbankan, Kuasa Hukum Soetikno: Uang 3.3 Juta Diambil Seizin Adiknya

Sebarkan artikel ini
Aduan Napitupulu
Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri Jombang saat berlangsung. Foto : Faiz Beritabangsa.id

“Tadi saya sampaikan bahwa ada WA (WhatsApp) dari saudara Subroto, bahwa ada pemberian nomor PIN kepada saudara Soetikno untuk mengakses,” ungkapnya saat ditemui awak media, usai persidangan di PN Jombang.

Atas hal itu, Subandi menyampaikan bahwa tidak ada yang salah dari pihak Soetikno. Menurutnya, pemberian PIN adalah tanggung jawab mendiang Subroto.

Scroll untuk melihat berita

“Disampaikan juga tadi, bahwa pemberian PIN pemegang rekening kepada orang lain adalah oleh bank dikatakan tanggung jawab pemilik rekening. Artinya di sini yang dimintai tanggung jawab adalah bukan Soetikno tapi saudara Soebroto,” ucapnya.

Tak hanya di situ saja, fakta menarik dalam persidangan yang dinilai Subandi juga datang dari kedatangan saksi yang tidak dilengkapi dengan surat tugasnya. Selain itu, pihak perbankan mengakui jika pengambilan uang 3,3 juta tersebut dilakukan sebelum mendiang Subroto dan Diana Soewito berstatus belum kawin.

“Jadi kehadiran saksi yang ini tadi tidak dilengkapi dengan surat tugasnya, meskipun ketika di penyidikan dia sudah ada surat tugas. Nah yang menarik juga, status KTP saudara Subroto dan Diana itu masih dalam status belum kawin. Dan itu tidak dilakukan verifikasi pada perubahan data,” katanya.

“Nah yang perlu diketahui juga bahwa Soetikno ini merupakan pengusaha yang memiliki banyak karyawan di Jombang. Selain itu juga seringkali melakukan bakti sosial. Jadi, sangat ironis sekali dan tidak mungkin terjadi yang nilainya hanya 3,3 juta tersebut diambil untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya memungkasi.

Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, Soetikno dilaporkan oleh Diana Soewito terkait dugaan tindak pidana pencurian. Terdakwa diduga melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa, meskipun hal itu disampaikan Penasihat Hukum Soetikno dalam persidangan, sudah atas izin mendiang Subroto.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *