BERITABANGSA.ID- SIDOARJO- Sya’roni Alien Mantan Kades Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Sidoarjo dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi korban Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) yang diganti melalui APBN tahun 2013 senilai Rp297,1 juta.
Terdakwa Sya’roni Aliem dikenakan pasal alternatif, pasal 8 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, I Putu Kisnu Gupta, terdakwa sebagai penyelenggara negara dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan cara menggelapkan uang senilai Rp297,1 juta.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda 200 juta, subsidair 6 bulan penjara,” kata I Putu Kisnu Gupta, Kamis (17/10/2023).
Menurut Kisnu, terdakwa Sya’roni Aliem sebelumnya didakwa dengan dua pasal yakni pasal 12 huruf e subsidair pasal 8 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dari dua pasal tersebut, yang bisa kita buktikan pasal 8 yakni penggelapan uang atas kekuasaannya,” jelasnya.