Hukum

Edarkan Sabu Pakai Bungkus Permen dan Jajan, Tukang Banner Asal Sidoarjo Diringkus Polisi di Jombang

115
×

Edarkan Sabu Pakai Bungkus Permen dan Jajan, Tukang Banner Asal Sidoarjo Diringkus Polisi di Jombang

Sebarkan artikel ini
Sabu bungkus permen
Tampak Kasatrekoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, saat menunjukkan barang bukti tersangka yang mengedarkan sabu-sabu dengan menggunakan bungkus permen dan jajan. Foto : Faiz

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Pengedaran narkotika dengan akal bulus kembali terjadi di Jombang. Beruntungnya, modul pelaku yang mengedarkan sabu-sabu dengan bungkus permen dan jajan itu berhasil diamankan pihak kepolisian Sat Reskoba Polres Jombang.

Adalah Samsul Arifin (31) pelakunya, pria asal Taman, Sidoarjo. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang banner itu, diamankan polisi pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Scroll untuk melihat berita

“Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah kita amankan. Dan dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 27,04 gram,” ujar AKP Komar Sasmito, Kasatrekoba Polres Jombang saat konferensi pers pada Selasa (17/10/2023) siang.

Saat itu, pelaku hendak mengedarkan barang narkotika tersebut kepada pengedar di Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Untuk mengelabui polisi, Samsul mengemas 23 paket sabu dengan bungkus jajan dan permen. Terdiri dari 19 paket sabu dibungkus jajan SiiP, 3 paket sabu dibungkus permen Kopiko dan Kiss, serta 1 paket dibungkus plastik klip biasa.

“Dimana pada waktu itu, tersangka akan melakukan kegiatan meranjau dengan menggunakan sepeda motor. Dimana proses peranjauannya sendiri sama tersangka itu dikemas dengan bungkus permen, supaya hal tersebut tidak diketahui oleh orang lain,” jelasnya.

Selain sabu, pihaknya juga menyita 5 butir pil ekstasi, 2 ponsel dan 1 sepeda motor Honda Genio milik Samsul. Pria yang sehari-hari menjadi tukang pasang banner ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun. Kalau faktornya, ya ekonomi ya. Karena tersangka sendiri pekerja nya sebagai pasang banner. Sehingga dari hasil mengedarkan barang bukti berupa sabu tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan antara 100 sampai 150 per gramnya,” pungkasnya.

Kini pelaku sudah diamankan dan mendekap di rumah tahanan Mapolres Jombang.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *