Peraturan dan UU

Perkara Eks Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Dilimpahkan ke Kejari Jombang

83
×

Perkara Eks Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Dilimpahkan ke Kejari Jombang

Sebarkan artikel ini
BRIN
Eks peneliti BRIN, Hasanuddin tersangka kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan saat jalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jombang. Foto : Kejari Jombang for Faiz Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Andi Pangerang Hasanuddin, eks peneliti BRIN tersangka kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan memasuki babak baru.

Berkas perkara, barang bukti dan tersangka diserahkan penyidik direktorat tindak pidana Cyber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Scroll untuk melihat berita

Tak hanya tersangka, sejumlah barang bukti kasus yang sempat membuat publik gempar itu juga diserahkan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan menyampaikan berkas kasus tersangka Andi masuk pelimpahan tahap II, Kamis (22/6/2023).

“Kita telah menerima pelimpahan tahap dua atas perkara ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui media sosial facebook, dengan tersangka AP. Kemarin itu pelimpahan tersangka dengan sejumlah barang buktinya,” ujarnya Jumat (23/6/2023) siang.

Usai dilimpahkan, tersangka dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, kelengkapan barang bukti juga diperiksa. Dalam berkas perkara BP/26 N/RES 1.1.1/2023/Dirtipidsaber, tersangka dianggap telah melanggar pasal tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Tersangka dikenakan pasal 45A ayat (2), Jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B Jo, pasal 29 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” jelasnya.

Dengan adanya penyerahan tahap dua itu, Denny mengaku Kejaksaan Negeri Jombang menindaklanjuti dengan penahanan. Selanjutnya, tersangka akan ditahan di rutan kejari Jombang untuk 20 hari ke depan.

“Setelah dilaksanakan kegiatan tahap II, kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan T-7 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, selama 20 hari sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 11 Juli 2023 di Lapas Klas II B Jombang,” bebernya.

Menurut Denny, ada 14 jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini. Terdiri dari 8 jaksa dari Kejaksaan Agung dan 6 dari Kejari Jombang.

“Jaksa yang ditunjuk dari Kejaksaan Agung ada 8 orang. Nantinya dipimpin Pak Kajari Jombang. Ketika sudah dilimpahkan nanti maka penahanan beralih ke kewenangan Majelis Hakim Pengadilan negeri Jombang. Untuk proses itu nanti pada tanggal 23 Juni 2023 mendatang,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *