Peraturan dan UU

Dugaan Pungli SMPN 1 Ngantru Untuk Anggaran Purnawiyata 2023

194
×

Dugaan Pungli SMPN 1 Ngantru Untuk Anggaran Purnawiyata 2023

Sebarkan artikel ini
Pungli SMPN Ngantru
Gedung sekolah SMP Negeri 1 Ngantru, Kecamatan Ngantru

BERITABANGSA.ID – TULUNGAGUNG – Laporan dan keluhan dari beberapa wali murid SMPN 1 Ngantru, terkait pungutan dana Purnawiyata di sekolah yang mencuat pada Rabu (24/5/2023), tidak terbukti.

Dalam laporan itu beberapa wali murid keberatan adanya pungli anggaran wisuda kelas IX, VII dan VIII.

Scroll untuk melihat berita

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ngantru yang dikonfirmasi media ini tidak ada di tempat.

Sementara itu, Among – Waka Kesiswaan SMP Negeri 1 Ngantru, yang dikonfirmasi mengakui pungutan itu. Tapi katanya bukan termasuk pungli.

“Terkait pungutan itu, sumbangan yang sudah jadi kesepakatan bersama dengan komite, wali murid dan panitia Purnawiyata. Kegiatan sudah terlaksana di tahun-tahun sebelumnya dan sudah tradisi,” ujarnya.

Usai menemui Waka Kesiswaan, awak media bersama LSM, mengkonfirmasi ulang ke rumah Ketua Komite SMP Negeri 1 Ngantru sayang tidak ada di tempat.

Selanjutnya, media ini menghubungi Bambang Nurdin, Kepala Sekolah SMPN 1 Ngantru kali keduanya.

Dia pun menyanggupi pertemuan pada Kamis (8/6/2023), kemarin.

Hadir dalam pertemuan itu, Ketua, anggota Komite, dan beberapa wali murid.

Kasek menyampaikan, iuran itu bukan pungli namun dana sumbangan gotong royong untuk kegiatan Purnawiyata murid kelas IX.

Bambang Nurdin, mengatakan sangat peduli dengan lembaga sekolah SMP Negeri 1 Ngantru demi kemajuan dan meningkatkan mutu pendidikan.

“Saya berkomitmen dan mengawal, supaya tidak ada pungutan atau pungli di sekolah sini, dan terus menjalankan dan patuh terhadap pimpinan saya, Kepala Dinas Pendidikan,” ucapnya.

Di tempat yang sama Anowo selaku Ketua Komite SMP Negeri 1 Ngantru, mengaku sudah mengundang semua wali murid, untuk suksesnya kegiatan Purnawiyata.

“Disepakati semua siswa ditarik iuran sebesar Rp50.000, dalam rapat mulai kelas VII sampai kelas IX,” tambahnya.

Namun bagi wali murid yang  merasa keberatan terkait iuran ini, tidak menjadi masalah, karena menurutnya iuran tersebut sifatnya tidak mengikat.

“Ini semacam memberikan kenang-kenangan kepada siswa yang sudah lulus di sekolah ini, artinya tidak ada paksaan, ya, semacam memberikan kado perpisahan,” tukasnya.

Ia menambahkan, sesuai pasal 181, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pihaknya sebagai pendidik juga harus memberikan contoh dan pengertian kepada para wali murid.

Alhamdulillah, semua pihak sudah mengerti dan kamipun selalu menyelesaikan semuanya dengan musyawarah mufakat,” tandasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *