Peraturan dan UU

Warga Sukosari Tagih Janji Penyidik Polres Jember untuk Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Akta Tanah Palsu

284
×

Warga Sukosari Tagih Janji Penyidik Polres Jember untuk Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Akta Tanah Palsu

Sebarkan artikel ini
akta tanah
Salah satu akta tanah warga Desa Sukosari yang diduga palsu. (Foto: Zainul Hasan/Beritabangsa.id)

“Tapi ini sudah setahun (laporan kasus pembuatan akta tanah diduga tak sesuai prosedur – red) gak ada kelanjutannya. Padahal ada kasus pemalsuan dokumen juga di Sukosari, cuma 3 bulanan saja sudah muncul tersangka. Ada apa ini?” ujarnya.

Di sisi lain, Wartawan Beritabangsa.id berusaha menghubungi Penyidik Polres Jember Briptu Reistra Kriswandanu, via WhatsApp pada Kamis, 11 Mei 2023, untuk menkonfirmasi.

Scroll untuk melihat berita

Namun sayangnya tidak ada jawaban dari yang bersangkutan, bahkan nomor kontak Wartawan Beritabangsa.id terlihat seperti di blokir.

Begitu pun dengan Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, juga tak menjawab upaya konfirmasi Wartawan Beritabangsa.id diwaktu yang sama, padahal chat dari Wartawan Beritabangsa.id sudah terlihat centang biru alias sudah dibaca.

Sebelumnya diberitakan, laporan tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen negara berupa akta tanah yang diduga dibuat tak sesuai prosedur dilayangkan ke Polres Jember setahun lalu, dengan LP B/689/V/RES.1.9/2022/Reskrim, tertanggal 19 Mei 2022.

Beberapa saksi terkait juga sudah dipanggil, diantaranya mantan Camat Sukowono Ribut Herlambang Widjajanto, Kades Sukosari Ahmad Romadlon, Sekdes Sukosari Zaenuddin, SPPATS Kecamatan Sukowono Winarsih, korban atas nama H Asis, Ahmad Sandi Gustiawan, Ida Susilowati dan terakhir Camat Sukowono era 2022 Joni Pelita.

Meski saksi-saksi sudah dipanggil, namun nampaknya hal tersebut belum cukup membuat penyidik Polres Jember untuk melakukan gelar perkara apalagi menetapkan tersangka.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *