Peraturan dan UU

Warga Sukosari Tagih Janji Penyidik Polres Jember untuk Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Akta Tanah Palsu

274
×

Warga Sukosari Tagih Janji Penyidik Polres Jember untuk Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Akta Tanah Palsu

Sebarkan artikel ini
akta tanah
Salah satu akta tanah warga Desa Sukosari yang diduga palsu. (Foto: Zainul Hasan/Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menagih statement penyidik Polres Jember terkait gelar perkara pada kasus pemalsuan dokumen negara berupa akta tanah yang diduga dibuat tak sesuai prosedur.

Pasalnya, pada 13 Februari 2023 lalu, penyidik Polres Jember, Briptu Reistra Kriswandanu, mengatakan bakal melakukan gelar perkara secepatnya.

Scroll untuk melihat berita

Namun sayangnya, hingga beberapa bulan berlalu kabar tentang gelar perkara pada kasus dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut nampaknya masih belum jelas.

Menurut warga Desa Sukosari, M Syarif, dengan dipanggilnya saksi mahkota Camat Sukowono era 2022, Joni Pelita, serta beberapa saksi lain, seharusnya bukan hal yang sulit bagi penyidik untuk segera melakukan gelar perkara.

Apalagi ditambah dengan pernyataan Kepala Inspektorat Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, yang menyatakan bahwa dugaan pemalsuan akta tanah di Desa Sukosari terbukti benar.

Pernyataan Ratno tersebut dilontarkan setelah ia melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari tingkat desa hingga tingkat kecamatan, terhadap sejumlah pihak yang diduga terseret kasus tersebut.

Ratno juga telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat.

“Kan saksi sudah dipanggil semua. Pak Joni sudah juga. Kepala Inspektorat Jember juga sudah mengungkapkan bahwa dugaan pemalsuan akta tanah terbukti benar. Tapi kenapa kok kayak diulur-ulur gitu? Apa yang ditunggu penyidik?” ucap Syarif, Kamis (11/5/2023).

Hal yang tak jauh beda dikatakan Firman. Menurutnya, kasus yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Sukosari Ahmad Romadlon, Perangkat Desa Zainuddin dan mantan Camat Sukowono Ribut Herlambang Widjajanto, seharusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *