Hukum

Sidang II PN Jember, Saksi Pemberat Kenali Terdakwa Difabel dari Suara ‘Agh’

325
×

Sidang II PN Jember, Saksi Pemberat Kenali Terdakwa Difabel dari Suara ‘Agh’

Sebarkan artikel ini
Sidang difabel
Saksi ketiga, Sushayati (di kursi tengah depan Majelis Hakim), saat diminai keterangan dalam sidang II PN Jember

Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan Speaker Toa dan ketapel di persidangan yang menjadi barang bukti.

JPU menanyakan apakah saksi mengenali barang tersebut, dengan cepat Sushayati mengaku bahwa itu adalah barang miliknya yang belum sempat dibawa kabur oleh Sutono.

Scroll untuk melihat berita

Setelah tidak ada lagi yang mau ditanyakan kepada saksi, lantas Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin, 27 Maret 2023 mendatang dengan agenda yang sama, yakni pemanggilan saksi pemberat.

Di sisi lain, Penasehat Hukum terdakwa Sutono, Rully Oktavia Saputri, mengatakan di persidangan berikutnya, dirinya akan menghadirkan saksi kunci sejumlah 2 orang.

“Kita akan bawa 2 orang saksi pemberat setelah saksi-saksi dari JPU ini. Sidang selanjutnya hari Senin (27/3) depan ini,” ungkapnya usai sidang.

Sementara Deden Yudiansyahwanto, mengatakan keterangan saksi yang dilontarkan di persidangan, banyak yang tidak sesuai korelasi.

Namun yang jelas, dari awal persidangan hingga saat ini, terdakwa Sutono tetap konsisten bahwa ia tidak melakukan semua tudingkan Sinowardi kepadanya.

“Untuk keterangan saksi belum bisa ditanggapi. Tapi nanti kita ada kesempatan tanggapan di agenda pledoi,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sutono menjadi terdakwa atas laporan pencurian Speaker Toa oleh temannya atas nama Sinowardi, warga Dusun Grugut, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

Sidang perdana terdakwa Sutono dengan nomor perkara 110/Pid.B/2023/Pn Jmr, dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Jember Aryo Widiatmoko bersama dua Hakim Anggota, berlangsung di ruang Candra PN Jember pada Rabu, 15 Maret 2023.

Sedangkan gelar sidang pertamanya yang diagendakan pada Rabu, 8 Maret 2023 lalu, terpaksa ditunda lantaran Sutono tidak bisa dihadirkan oleh JPU karena belum ada penasehat hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menghadirkan langsung terdakwa Sutono dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut.

Dalam persidangan, terdakwa Sutono didampingi Penasehat Hukum Rully Octavia Saputri, bersama dua orang rekannya Deden yudiansyahwanto dan Andrian Febrianto.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *