Namun Sutono membantah semua tudingan itu dengan menggelengkan kepala sambil melambaikan tangan kepada penterjemah, yang berarti bahwa ia tak melakukan semua itu.
Berdasarkan bantahan dari Sutono, lantas Hakim Ketua menanyakan kepada Tris, apakah semua keterangan yang baru saja dibantah oleh Sutono mau dirubah atau tidak.
Namun saksi bersikukuh bahwa apa yang ia sampaikan di persidangan ini benar kendati dibantah semuanya oleh Sutono.
Usai memanggil saksi kedua, kemudian Hakim mengundang saksi ketiga yakni Sushayati, istri Sinowardi sendiri.
Awalnya, Hakim Ketua menanyakan terkait posisi rumah yang menjadi TKP pencurian Speaker Toa kepada Sushayati.
Sushayati menjawab, kamar anaknya yakni Iva (saksi pertama) berada di bagian belakang, sedangkan kamarnya berada di bagian tengah.
Sushayati mengaku, saat peristiwa berlangsung, ia yang sedang tidur di kamar tengah mendengar anaknya memanggil namanya, lalu seketika ia terbangun.
Begitu terbangun, dari depan pintu ruang tengah, Sushayati melihat seseorang memakai masker dan berjaket menodongkan senjata berupa ketapel kepada anaknya.
Sesaat kemudian, posisi pelaku yang sedang berada di dekat kamar Eva terlihat panik dan hendak melarikan dari lewat pintu depan rumah.