Hukum

Sidang II PN Jember, Saksi Pemberat Kenali Terdakwa Difabel dari Suara ‘Agh’

324
×

Sidang II PN Jember, Saksi Pemberat Kenali Terdakwa Difabel dari Suara ‘Agh’

Sebarkan artikel ini
Sidang difabel
Saksi ketiga, Sushayati (di kursi tengah depan Majelis Hakim), saat diminai keterangan dalam sidang II PN Jember

Namun saat pelaku tiba di ruang tamu, Sushayati melihat ia mencoba mengambil Speaker Toa yang sedang diletakkan di atas meja di ruang tamu, namun gagal untuk dibawa.

Akibatnya, Speaker Toa yang awalnya berada di atas meja tersebut berpindah tempat ke lantai depan pintu rumah.

Scroll untuk melihat berita

Sushayati mengungkapkan, saat itu pelaku mengenakan jaket dan masker warna hitam sehingga separuh wajahnya tertutupi.

Kepada Sushayati, Hakim Ketua bertanya, bagaimana ia bisa yakin bahwa pelaku itu adalah Sutono, padahal pelaku memakai masker.

Mendapat pertanyaan itu lantas Sushayati menjawab, saat kejadian berlangsung, pelaku sempat mengeluarkan suara ‘agh’ (nada erangan yang menjadi ciri khas tuna wicara).

Hakim kembali bertanya, apakah dalam satu kampung ada orang lain yang tuna wicara atau pun tuna rungu selain Sutono? Dengan cepat Sushayati menjawab tidak tahu.

Sushayati juga mengungkapkan kepada Majelis Hakim, bahwa lemari di rumahnya berantakan (seperti sedang digeledah dan diacak-acak), namun ia tidak mengetahui soal dompet suaminya yang hilang tersebut.

Yang ia ketahui, Speaker Toa yang awalnya berada di atas meja ruang tamu bergeser ke lantai tepat di depan pintu lantaran hendak dibawa kabur oleh pelaku, namun tidak jadi.

Usai mencecar Sushayati dengan beberapa pertanyaan, lantas Hakim Ketua beralih ke terdakwa Sutono, kemudian bertanya terkait rentetan keterangan yang disampaikan saksi ketiga tersebut.

Namun sama seperti sebelumnya, Sutono kembali menggelengkan kepala dan melambaikan tangan dengan arti, ia membantah semua tuduhan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *