Hukum

Terdakwa Difabel di Jember Akhirnya Punya Penasehat Hukum Gratis

218
×

Terdakwa Difabel di Jember Akhirnya Punya Penasehat Hukum Gratis

Sebarkan artikel ini
Difabel Jember
Rully Octavia Saputri, SH., M.Pd, dari Kantor Advokat dan Penasehat Hukum dan Rekan

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Sutono, difabel tuna rungu wicara asal Dusun Krajan, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang didakwa kasus pencurian Speaker Toa akhirnya memiliki seorang kuasa hukum yang akan mendampinginya di persidangan nanti.

Kuasa hukum yang ditunjuk keluarga terdakwa Sutono atas nama Rully Octavia Saputri, dari Kantor Advokat dan Penasehat Hukum.

Scroll untuk melihat berita

Penandatangan surat kuasa hukum itu dilakukan di Lapas kelas II Jember pada Selasa, 14 Maret 2023, di tempat terdakwa Sutono ditahan sebagai titipan PN Jember.

“Saya ditunjuk keluarga besar saudara Sutono menjadi penasehat hukum dan mendampingi persidangan mulai awal sampai selesai. Saya sendiri yang bertemu dengan terdakwa, saudara Sutono, di Lapas kelas II Jember,” ungkap Rully.

Sebagaimana jadwal sidang di PN Jember, Sidang perkara dengan nomor 110/Pid.B/2023/Pn Jmr, akan digelar pada Rabu, 15 Maret 2023, pukul 09.00 WIB, di ruang Candra PN Jember.

Sebelumnya PN Jember sudah menggelar sidang dengan nomor perkara tersebut pada Rabu, 8 Maret 2023, namun ditunda karena terdakwa tidak bisa dihadirkan.

Untuk sidang kali ini, Rully telah memohon kepada Panitera PN Jember, agar terdakwa Sutono dihadirkan secara langsung mengingat terdakwa berkebutuhan khusus.

“Kami juga memohon pihak pengadilan menyediakan penterjemah agar terdakwa memahami dan bisa berkomunikasi,” ucap Rully.

Mengingat terdakwa tidak pernah belajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) atau tidak pernah kursus bahasa isyarat, Rully memohon kepada PN, sebagai alternatif meminta bantuan ibu kandung, Jumaati, dan saudara kandung terdakwa Mohamad Saleh (Sale) sebagai penterjemahnya.

Alasan Rully menunjuk ibu dan saudara kandung Sutono karena, ibu kandungnya mengerti bahasa isyarat yang biasa ia gunakan berkomunikasi dengan Sutono, namun tidak bisa berbahasa Indonesia.

“Nah, saudara kandungnya itulah yang akan menterjemahkan bahasa daerah yang biasa dipakai ibu kandung Sutono ke bahasa Indonesia,” pungkas Rully.

Sebelumnya diberitakan, Sutono dilaporkan ke Polsek Kalisat oleh Sinowardi pada 13 Agustus 2023 lalu, dengan tudingan mencuri Speaker Toa miliknya.

Kejadiannya sekitar pukul 21.50 WIB, di rumah Sinowardi, warga Dusun Grugul, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat.

Kemudian pada Senin, 26 September 2022, Kepala Kepolisian Sektor Kalisat, AKP Ahmad Musofah, selaku penyidik memulai penyidikan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nopol LP-B/38/VIII/Res.1.8/2022/JATIM/Reskrim/Res.Jember/SPKT Sek.Kalisat, tanggal 13 Agustus 2022.

Surat perintah penyidikan dengan Nopol: Sprint.Dik/19/IX/2022/Reskrim, tanggal 24 September 2022.

Sementara surat perintah penahanan dengan Nopol: Sprint.Han/16/IX/2022/Reskrim, tanggal 27 September 2022.

Saat ini, Sutono yang berstatus terdakwa sedang meringkuk di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Jember sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Kasus yang ditangani Unit Reskrim Polsek Kalisat ini dengan berkas perkara dugaan pencurian Speaker Toa dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Jember.

Berkas tersebut dilimpahkan ke PN Jember pada Selasa, 21 Februari 2023, untuk disidangkan dengan nomor perkara 110/Pid.B/2023/PN Jmr.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *