Hukum

Dari Sidang Mafia BBM Laut, Hasil Embat BBM Dialirkan Lagi ke Tongkang Bahana Line

168
×

Dari Sidang Mafia BBM Laut, Hasil Embat BBM Dialirkan Lagi ke Tongkang Bahana Line

Sebarkan artikel ini
PT Meratus Line.
Suasana sidang dengan keterangan Edi Setyawan dikonfrontir dengan Muh Mujahidin

Kembali Edi mencontohkan, dari PO sebanyak 100 kilo liter, hanya sekitar 80 kilo liter yang diisikan ke tangki kapal PT Meratus Line.

“BBM dipompa dari tangki tanker (tongkang PT Bahana Line) melewati flow meter (alat ukur) ke tangki kapal Meratus. Kalau sudah terisi 80 kilo liter, pompa dihentikan kemudian selang dipindah, diarahkan ke tangki tanker Bahana,” jelas Edi.

Scroll untuk melihat berita

Menurut Edi, praktik itu sulit dideteksi pihak kantor PT Meratus Line karena meskipun BBM dipompakan kembali ke tangki tongkang PT Bahana Line namun tetap melewati alat ukur volume atau massa BBM, yakni mass flow meter (MFM).

Edi adalah karyawan outsourcing PT Meratus Line yang bertugas sebagai sopir pengangkut alat ukur MFM.

Mendengar penjelasan gamblang Edi, Ketua Majelis Hakim Sutrisno sempat spontan menyebut bahwa mungkin BBM yang digelapkan itu setelah dijual ke PT Bahana Line kemudian dijual kembali oleh PT Bahana Line ke PT Meratus Line.

Edi hanya mengangguk-anggukkan kepala mendengar komentar spontan sang hakim.

Isu mafia penggelapan BBM yang menyasar pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang dugaan penggelapan BBM jenis MFO dan HSD yang dipasok oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *