Hukum

Dari Sidang Mafia BBM Laut, Hasil Embat BBM Dialirkan Lagi ke Tongkang Bahana Line

167
×

Dari Sidang Mafia BBM Laut, Hasil Embat BBM Dialirkan Lagi ke Tongkang Bahana Line

Sebarkan artikel ini
PT Meratus Line.
Suasana sidang dengan keterangan Edi Setyawan dikonfrontir dengan Muh Mujahidin

Hal itu dia jelaskan atas pertanyaan penasehat hukum salah satu terdakwa tentang penentuan harga jual BBM hasil dari praktik penggelapan tersebut.

“Proses saya dan kawan-kawan jual BBM kepada vendor PT Bahana Line dengan harga Rp 2.700 per liter untuk periode 2016 – 2019, Rp 2.300 sampai Rp 2.500 untuk 2020 – 2021, dan setelah itu Rp 2.750 per liter,” ujar Edi mengonfirmasi bukti catatan yang disita penyidik.

Scroll untuk melihat berita

Edi mengatakan bahwa penjualan ke PT Bahana Line dilakukan melalui perantara staf operasional Dody Teguh Perkasa dan David Ellis Sinaga.

Namun, lanjutnya, penentuan berapa harga beli PT Bahana Line untuk BBM hasil penggelapan itu diputuskan oleh atasan keduanya, yakni M Halik.

“Kalau harga Dody dan David tidak bisa mutusin. Yang mutusin Halik,” ujarnya.

Melalui Dody dan David juga Edi selama ini menerima uang dari PT Bahana Line hasil penjualan BBM yang digelapkan.

Kata Edi, pembayaran lebih sering diberikan secara tunai di kantor PT Bahana Line atau di sekitarnya.

“Transfer jarang. Lebih sering tunai. Saya ambil di depan Kantor PT Bahana Line. Di (Jalan) M Nasir itu,” ujarnya.

“Kalau pas malam terimanya di dalam kantor,” tambah Edi.

Pada persidangan Senin (6/2/2203), malam, Edi juga mengungkap bahwa tidak seluruh jumlah BBM yang dipesan PT Meratus Line ke PT Bahana Line diisikan ke tangki kapal PT Meratus Line.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *