Peraturan dan UU

15 Kepala Daerah di Jatim Ditangkap KPK

113
×

15 Kepala Daerah di Jatim Ditangkap KPK

Sebarkan artikel ini
15 kepala daerah

Staf ahli RS menerima uang panjar Rp 1 miliar dari AH, mantan Kades Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, pada pukul 20.30 WIB. Uang itu adalah ijon pencairan dana hibah yang sudah pernah dilakukan mulus dua periode.

Pada tahun anggaran 2020, Sahat dan Abd Hamid lolos. Hami dapat 10 persen dari dana pokok pikiran (Pokir) dari jaring aspirasi masyarakat melalui pimpinan dewan Rp40 miliar. Sahat mendapat dana ijon Rp2 miliar dan 20 miliar dari realisasi dana hibah.

Scroll untuk melihat berita

Pengaturan teknis proyek dilakukan rekanan, broker dan tim di dinas terkait. Mayoritas di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Jatim.

Modus itu diulangi untuk tahun anggaran 2021, realisasi 2022 dan mulus. Keduanya menikmati hasilnya. Bagi-bagi. Sahat semakin PeDe (Percaya Diri) untuk mencalegkan lagi di 2024, maka dia cari modal lagi.

Saat mau sistem ijon, atau panjar Rp2 miliar dana hibah realisasi 2023 itu baru diberi Rp1 miliar, KPK meringkus. Barang bukti yang diamankan KPK uang pecahan rupiah seratus ribuan dan pecahan dollar Singapura.

Untuk anggaran dana hibah Pokir pimpinan DPRD adalah Rp40 miliar dikalikan 1 orang ketua dan ditambah 4 wakil ketua maka total Pokir pimpinan Rp200 miliar. Untuk Pokir anggota Rp6 miliar dikalikan 113 anggota biasa menjadi Rp. 678 miliar.

Dalam siaran pers nya, kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan KPK menangkap Afif Kasubag Rapat dan Risalah DPRD Jatim, RS staf ahli, IW alias Eeng koordinator lapangan di Sampang, dan mantan Kades Jelgung, Abdul Hamid.

“Kasusnya sudah dinaikkan ke penyidikan dan mereka ditahan di rutan KPK, ” ujarnya.

Sahat Tua Simanjuntak ditangkap Rabu (14/12/2022), bersama staf ahli usai menerima uang dari Abdul Hamid, mantan Kades Jelgung. Itu adalah uang suap untuk mendapatkan proyek dari anggaran hibah dari APBD Provinsi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *