Peraturan dan UU

Tak Ajukan Eksepsi, Pejabat Kejari Bojonegoro di Jombang Akui Perbuatan Sodomi

54
×

Tak Ajukan Eksepsi, Pejabat Kejari Bojonegoro di Jombang Akui Perbuatan Sodomi

Sebarkan artikel ini
Eksepsi
Penampakan persidangan kasus jaksa cabul di Pengadilan Negeri Jombang pada Rabu (23/11/2022) siang. Foto : Faiz

BERITABANGSA COM-JOMBANG – Ary Handoko, terdakwa kasus pencabulan terhadap pelajar di bawah umur, tidak melakukan eksepsi dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (23/11/2022) siang di Pengadilan Negeri Jombang.

Terdakwa Ary, jaksa non aktif dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro ini mendengarkan dakwaan di ruang Kusuma Atdmaja. Kemudian dilanjutkan agenda ke pemeriksaan saksi.

Scroll untuk melihat berita

Sidang kasus asusila ini digelar tertutup. Kepala Kejaksaan Jaksa Jombang, Tengku Firdaus, bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Bambang Setyawan Kepala PN Jombang, didampingi dua hakim anggota, Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.

Sementara terdakwa AH, mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas II B Jombang.

JPU Tengku Firdaus menyampaikan, persidangan berlangsung dengan dua agenda. Setelah pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Dari surat dakwaan yang kami bacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Jadi lanjut ke pemeriksaan saksi, yang kita panggil ada 5 saksi. Namun yang hadir masih 4, dua korban dan dua lainnya dewasa,” ujar Kajari Jombang Tengku Firdaus, usai sidang.

Dari keterangan saksi dalam persidangan kata Kajari Jombang, terdakwa AH mengakui, dan membenarkan perbuatan sodomi terhadap sejumlah korban.

Rentang waktu tindakan jaksa cabul terhadap korban, terjadi dalam waktu singkat.

Modus terdakwa dalam memenuhi hasrat nafsunya, dilakukan dengan bujuk rayu, mengelabui korban hingga kekerasan.

“Terdakwa mengakui perbuatannya, dan dia sudah meminta maaf dan dimaafkan oleh korban serta orang tua para korban. Yang dilakukan terdakwa beberapa kali, kepada korban tiga kali dan kepada saksi satu kali. Ada kekerasan seperti diancam, bujuk rayu juga, yang dilakukan terdakwa terhadap sejumlah korban,” katanya.

Sidang kali ini disudahi untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Kajari Jombang menyebutkan terdakwa disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto 65 KUHP. Hal itu karena pelecehan seksual itu dilakukan lebih dari satu kali.

“Jadi ada beberapa perbuatan terhadap korban ini, dilakukan beberapa kali. Maka itu kami sangkakan dengan 65 KUHP. Kalau ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan,” tandasnya.

Masih di tempat yang sama kuasa hukum terdakwa, Sugiarto menyatakan sejatinya ia hendak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU.

“Tapi dikarenakan terdakwa tidak ada mau adanya eksepsi, ya saya hanya nurutin saja. Jadi tadi berlanjut setelah dakwaan, ke pemeriksaan saksi-saksi,” tuturnya di halaman Pengadilan Negeri Jombang.

Selama di persidangan, terdakwa disebutkan telah melakukan komunikasi secara online dengan para korban serta orang tua korban. Dalam kesempatan singkat itu, terdakwa menyampaikan permohonan maaf atas segala perbuatannya.

“Terdakwa mengakui perbuatannya, dan ada beberapa yang dibantah dari dakwaan. Kepada korban dan orang tua korban tadi, intinya saling memaafkan gitu. Kalau persidangan selanjutnya masih pemeriksaan saksi, kemungkinan ada tujuh saksi nanti yang dihadirkan katanya tadi,” pungkas Sugiarto.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *